ASPEK HUKUM PIDANA DALAM HUKUM ADAT PADA MASYARAKAT MANDAILING NATAL

Liantha Adam Nasution, Nurhayati Nurhayati

Abstract


ABSTRAK

Sebagai Negara yang memiliki beragam suku dan budaya tentunya Indonesia memiliki tradisi yang berbeda pula. Dan hal inilah yang menyebabkan berbagai hukum adat di setiap wilayah di Indonesia. Hukum adat itu sendiri diciptakan oleh para Raja terdahulu di daerah tersebut. Dan hukum adat ini adalah hukum asli masyarakat Indonesia yang bersumber dari adat istiadat dan kebiasaan masyarakatnya ataupun bersumber dari nilai-nilai dasar yang terkandung pada budaya masyarakat tersebut. Hukum adat berkembang mengikuti perkembangan kebiasaan masyarakat yang ada.Dan dalam perkembangannya, pengaplikasian yang dilakukan oleh masyarakat sering menimbulkan pertanyaan apakah hukum adat ini akan selalu dipakai dalam penyelesaian suatu masalah yang terjadi di lingkungannya tersebut. Di samping bahwa negara Indonesia memiliki aturan hukum yang dibuat oleh lembaga pembuat Undang-Undang dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya. Negara mengakui keberadaan hukum adat di Indonesia dan hal ini tercantum pada Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan juga pada Pasal 3 Undang-Undang Pokok Agraria. Dengan demikian tidak ada masalah dengan adanya hukum adat di Indonesia di samping adanya aturan hukum yang dibuat oleh lembaga pembuat Undang-Undang selagi hukum adat tersebut tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang ada di Indonesia.

ABSTRACT

As a country that has a variety of tribes and cultures, of course, Indonesia has different traditions. And this is what causes various customary laws in every region of Indonesia. The customary law itself was created by the earlier Kings of the area. And this customary law is the original law of the Indonesian people which comes from the customs and customs of its people or comes from the basic values contained in the culture of the community. Customary law developed following the development of the existing customs of the people. And in its development, the application carried out by the community often raises the question of whether this customary law will always be used in solving a problem that occurs in their environment. In addition, the Indonesian state has legal rules made by lawmaking institutions and other laws and regulations. The state recognizes the existence of customary law in Indonesia and this is stated in Article 18B paragraph (2) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia and also in Article 3 of the Basic Agrarian Law. Thus, there is no problem with the existence of customary law in Indonesia besides the rule of law made by the law-making institutions while the customary law does not conflict with the existing laws and regulations in Indonesia.


Full Text:

PDF

References


Hadikusuma, Hilman. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 1992.

Hazairin. Tujuh Serangkai tentang Hukum. Jakarta: Bina Aksara, 1985.

Ihoetan, Mangaraja. Riwayat Tanah Wakaf Bangsa Mandailing di Soengai Mati Medan. Medan: Syarikat Tapanoeli, 1926.

Lamintang, P.A.F. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Sinar Baru, 1984.

Muladi, dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan kebijakan pidana. Bandung: Penerbit Alumni, 1992.

Nasution, Pandapotan. Dalian Na Tolu dalam Kawasan Mandailing. 2 ed. Sumatera Utara: Yayasan Pencerahan Mandailing, 2015.

———. Mandailing dan Adatnya. 2 ed. Sumatera Utara: Yayasan Pencerahan Mandailing, 2016.

———. Upacara Pemberian Marga. 2 ed. Sumatera Utara: Yayasan Pencerahan Mandailing, t.t.

Nasution, Raja Syam Madri. Hukum Pidana dalam Hukum Adat Desa Panyabungan Tonga, 27 Juni 2022.

Nugroho, Sigit Sapto. Pengantar Hukum Adat Indonesia. Solo: Pustaka Iltizam, 2016.

Podjodikoro, Wirjono. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. 6 ed. Bandung: Eresco, 1989.

Raharjo, Sajipto. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000.

Rangkuti, Mhd. Irwan. Aspek Hukum Pidana dalam Hukum Adat Desa Laru Dolok, 27 Juni 2022.

Said, Umar. Pengantar Hukum Indonesia. Malang: Setara Press, 2009.

Soekanto. Meninjau Hukum Adat Indonesia : Suatu Pengantar Untuk Mempelajari Hukum Adat. 3 ed. Jakarta: Rajawali Pers, 1981.

Suarthah, I Dewa Made. Hukum dan Sanksi Adat. Malang: Setara Perss, 2015.

Sudarto. Hukum Pidana 1. Semarang: Yayasan Sudarto Fakultas Hukum Unversitas Diponegoro, 1990.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (t.t.).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. (t.t.).

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (t.t.).

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (t.t.).

Warjiyanti, Sri. Ilmu Hukum Adat. Sleman: Deepublish, 2020.

Yulia. Buku Ajar Hukum Adat. Lhokseumawe: Unimal Press, 2016.




DOI: https://doi.org/10.36294/cj.v23i2.2645

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Alamat Redaksi:

CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Asahan.

Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran – 21224  – Sumatera Utara

Jurnal CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat s licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License