Pelaksanaan dan pembuatan tanda tangan elektronik dalam pelayanan administrasi kependudukan maka setiap ada pengurusan e-KTP maupun akta kelahiran serta akta lainnya yang terkait dengan kewenangan dinas kependudukan dan catatan sipil akan lebih cepat dalam pengurusannya. Dimana saja dan kapan saja pejabat terkait yang membubuhkan tanda tangan secara manual tidak lagi dipergunakan dikarenakan memperlambat proses pelayanan kependudukan di dinas kependudukan dan catatan sipil. Dari hal tersebut penulis bertujuan dengan adanya tulisan ini dapat menggambarkan proses pelaksanaan dan pembuatan tanda tangan Elektronik itu merupakan kerja sama direktorat jenderal dinas kependudukan dan pencatatan sipil kementrian dalam negeri. Metode penelitian ini menggunakan metode penulisan Normatif, yang didapatkan dari Buku perpustakaan, Peraturan perundang-undangan, sedangkan teknik pengumpulan data melalui wawancara langsung ke Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil kota tanjungbalai. Proses Pelaksanaan Dan Pembuatan Tanda Tangan Elektronik. Itu merupakan kerja sama direktorat jenderal dinas kependudukan dan pencatatan sipil kementrian dalam negeri. Tujuan diterapkannya penggunaan tanda tangan elektronik dalam pelayanan administrasi kependudukan yaitu memberikan suatu perlindungan hukum dari tindakan pemalsuan data atau perubahan data secara otomatis. Pertanggung Jawaban Hukum Penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Didalam Pembuatan Identitas Kependudukan Tanjung Balai. Dengan tersedianya sistem pencatatan yang baik diharapkan dapat mengurangi tingkat maladministrasi dalam pelayanan publik di Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Mewujudkan Administrasi Kependudukan Go Digital, maka sangat penting untuk mengikuti Electronic Signature (TTE) ke berkas kependudukan elektronik yang diterbitkan dengan bantuan Departemen Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Buku
Goleman et al., 2019. Journal of Chemical Information and Modeling 53, no. 9 (2019): 1689–1699.
Keban, Yeremias T. “Enam Dimensi Strategis Administrasi Publik: Konsep.” Teori Dan Isu, Yogyakarta: Gava Media, 2004.
Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2011.
Jurnal
K Lubis, A Gani, and J Martua, “Studi Tentang Pelayanan Perekaman Data E-Ktp Berdasarkan Uu. No. 24 Tahun 2013 Di Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil …,” JURNAL PIONIR (2019).
Undang-Undang
Undang-undang, Perubahan. “Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil” 6, no. 25 (2018): 286–293.
Alamat Redaksi:
CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Asahan.
Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran – 21224 – Sumatera Utara
Jurnal CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat s licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License