Dalam kegiatan pendaftaran hak tanggungan tersebut, maka Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memiliki kewenangan sebagai pejabat umum yang menjadi bagian dari mitra instansi Badan Pertanahan Nasional untuk membantu menguatkan/mengukuhkan terhadap penerbitan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) yang merupakan penuangan dari dalam akta otentik yang telah diperbuat oleh kreditur bersama debitur dihadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Penelitian hukum ini menggunakan tipe penelitian hukum empiris. Lokasi penelitian ini dilakukan di Kantor Notaris Notaris/PPAT Siti Aminah Br. Tarigan, S.H., yang beralamat di Jln Cokroaminoto, No. 173 C, Kel. Kisaran Baru, Kec. Kota Kisaran Barat, Kab. Asahan, Prov. Sumatera Utara.. Penelitian hukum ini menggunakan bahan hukum primer, yaitu : Peraturan Perundang-Undangan. Bahan hukum sekunder, yaitu : buku-buku hukum. Bahan hukum tersier, yaitu : buku-buku non hukum.Tugas-Tugas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Siti Aminah Br. Tarigan, S.H, Dalam Menjalankan Jabatannya, yaitu membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), membuat Akta Jual Beli (AJB), membuat Akta Pembagian Harta Bersama (APHB), dan membuat Akta Hibah. Hambatan bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Siti Aminah Br. Tarigan, S.H dalam melakukan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), yaitu salah satunya ialah apabila sertifikat yang mau dipasang pemberian hak tanggungan namun ternyata tidak dapat dilakukan floting (didudukan peta gambarnya) oleh pihak Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaetn Asahan, yang dikarenakan tidak sesuai dengan gambar yang ada di sertifikat sementara hak tanggungannya akan segera dipasang.
Suharto RM, Penuntutan dalam praktek peradilan, (Jakarta: Sinar Grafika,2004)
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), (Jakarta: Rajawali Perss, 2004)
Abdul Manan, Aspek Aspek Pengubah Hukum, (Jakarta : Kencana, 2005
O.C.Kaligis, Perlindungan Hukum Atas Hak Asasi Tersangka, Terdakwa Dan Terpidana, (Jakarta : P.T Alumni, 2006
Lubis, Salim Fauzi, Tindakan Yang Dilakukan Terhadap Kejahatan Abortus Provocatus Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, (Volume 4 Nomor 1, Januari-Juni 2019, 119-130),
Panjaitan, Devi Yulia, Lubis, Salim Fauzi, Tindakan Preventif Polsek Teluk Nibung Kota Tanjungbalai Terhadap Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor, (Jurnal Tectum, 2020)
Suwandy, Muhammad, Ismail, dan Pratiwi, Irda, Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dibawah Umur Sebagai Pelaku Tindak Pidana Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, (Jurnal Rectum, Volume I, Nomor 1, Januari 2020 : 26-32)
Alamat Redaksi:
CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Asahan.
Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran – 21224 – Sumatera Utara
Jurnal CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat s licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License