Dalam penulisan ini akan diterangkan mengenai kasus tindak pidana yang semakin meningkat disetiap tahunnya, terutama untuk tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Kabupaten Asahan. Lebih tepatnya kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Orang Dengan Gangguan Jiwa. Penanganan pelaku tindak pidana yang mengalami gangguan jiwa, hasil penelitian menunjukan bahwa dari aspek hukum bahwa pelaku tindak pidana Narkotika yang mengalami gangguan jiwa berat diatur pada pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sudah cukup untuk mengakomodir mekanisme penyelesaiannya. Akan tetapi fakta dilapangan perkara tindak pidana yang dilakukan oleh orang dengan gangguan jiwa masih tetap disidangkan dengan pemeriksaan acara biasa, dan dijatuhkan dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum tanpa disertai perintah rehabilitasi kepada terdakwa.Adapun penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggung jawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika dengan Gangguan Jiwa, dimana menurut ketentuan Pasal 44 KUHP,” orang dengan gangguan jiwa tidak dapat di mintai pertanggungjawaban hukum karena tidak sempurna akalnya”, atau dengan istilah lain tidak cakap hukum. Dan apa saja dasar Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika dengan Gangguan Jiwa, sesuai dengan keterangan saksi, alat bukti yang ada, dan pasal-pasal yang didakwakan kepada terdakwa.Hasil penelitian dari analisa kasus Putusan Nomor: 575/Pid.B/2013/PN.Kis tentang Perkara Tindak Pidana Narkotika oleh Orang Dengan Gangguan Jiwa yang dijatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum tanpa adanya perintah untuk dilakukan penanganan khusus seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor.18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa,” dimana terdapat penjelasan mengenai upaya-upaya penanganan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa”. Seharusnya jika dilihat dari sudut pandang aspek hukum perlu dilakukan pembaharuan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana yang mengalami gangguan jiwa, bukan disidangkan tetapi harus dilakukan penanganan khusus dalam pengobatan psikisnya, kareana Orang yang sakit seharusnya diobati bukan dijatuhkan hukuman pidana, terlepas dari perbuatannya yang salah. Pelaku tindak pidana yang mengalami perubahan karakter tetap disidangkan dan keputusannya pun tidak efektif untuk penyembuhan jiwanya, tidak menutup kemungkinan kejadian tindak pidana dapat terulang lagi.
Moh. Nazir. Metode Penelitian. Bandung: Ghalia Indonesia, 2009.
Murni Fuady. Metode Riset Hukum Pendekatan Teori Dan Konsep. Depok: Rajawali Pers, 2018.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Anchori, Yusuf. “Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Dihubungkan Dengan Tujuan Negara Hukum Dalam Sistem Pemidanaan Di Indonesia” 1 (2019): 105–12.
Ismail, I, A S Azro’i, N Sinaga, D S B Tamba, and ... “Bahaya Kenakalan Remaja Dan Penggunaan Narkoba Kuliah Kerja Nyata.” … 1, no. 1 (2021): 113–19. http://www.jurnal.una.ac.id/index.php/comunitaria/article/view/2133.
Salim, Fakultas Hukum, Universitas Asahan. “TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA , SERTA PUTUSAN HAKIM DI PENGADILAN NEGERI” 20, no. 1 (2019): 24–29.
Wawancara oleh ibu Nelly Rkhmasuri Lubis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran, Pada Tanggal 27 September 2021
Alamat Redaksi:
CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Asahan.
Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran – 21224 – Sumatera Utara
Jurnal CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat s licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License