KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA MENETAPKAN PEMBERIAN IJIN TALAK SATU RAJ’I DAN HAK ASUH PEMELIHARAAN ANAK/HADHANAH (STUDI ATAS PUTUSAN NOMOR:1245/PDT.G/2018 JO PUTUSAN NOMOR:45/PDT.G/2019/PTA.MDN)

Anarki Rambe, Bahmid Bahmid

Abstract


ABSTRAK

 

Pada saat sekarang ini di Indonesia masalah yang sering terjadi dalam keluarga perlu mendapat perhatian karena persoalan perkawinan dan perceraian serta hak asuh anak sering menjadi masalah di kalangan masyrakat. Ini terjadi karena kenyataan historis empiris hukum keluarga masih menempatkan status dan peran orang tua yang sudah bercerai dan tidak setaranya antara laki-laki dengan perempuan dalam keluarga ataupun dikalangan masyarakat. Hukum keluarga yang dimaksud adalah hukum keluarga yang sudah menjadi hukum positif atau menjadi peraturan perundang-undangan yang berlakudi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Skripsi ini menjelaskan tentang kewenangan Negara dalam hal ini Pengadilan Agama yang berlaku khusus bagi masyrakat yang beragama Islam tentang penetapan pemberian ijin talaksatu (raj’i), dan mengenai hak-hak mengasuh anak dalam undang-undang Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Pengadilan Agama, akan tetapi semua aspek tersebut sama-sama bisa dimiliki baik oleh kaum perempuan (ibu) maupun oleh kaum laki-laki (ayah/bapak).

 

Kata Kunci:  Pemberian, Ijin, Talak, Satu, Raj’i. 

 

ABSTRACT

 

At this time in Indonesia, problems that often occur in the family need attention because the issue of marriage and divorce and child custody is often a problem among the community. This happens because the empirical historical reality of family law still places the status and role of divorced parents and is unequal between men and women in the family or in society. The family law in question is family law which has become positive law or has become a statutory regulation in force in the Unitary State of the Republic of Indonesia (NKRI). This thesis explains about the authority of the State in this case the Religious Courts which applies specifically to people who are Muslim regarding the determination of the granting of divorce permits (raj'i), and regarding the rights to raise children in the laws of the Unitary State of the Republic of Indonesia through the Religious Courts. but all these aspects are equally owned by both women (mother) and men (father/father).

 

Keywords: Giving, Permit, Divorce, One, Raj'i.

References


Buku

Asikin, Amiruddin dan Zainal. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2006.

M.Afnan Chafid, A. Ma’ruf Asrori. Tradisi Islam. Edited by Khalista. Surabaya: Khalista, 2006.

Muhammad Joni dan Zulchaina Z. Tanamas. Aspek Hukum Perlindungan Anak Dalam Perspektif Konvensi Hak Anak,. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1999.

Satria Efendi M. Zein. Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer. Edited by Kencana. Jakarta, 2004.




DOI: https://doi.org/10.36294/cj.v23i1.2516

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Alamat Redaksi:

CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Asahan.

Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran – 21224  – Sumatera Utara

Jurnal CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat s licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License