PELAKSANAAN PROGRAM BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA KEPADA MASYARAKAT MISKIN TERKAIT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN (STUDI DI KOTA TANJUNGBALAI)

Emmi Rahmiwita Nasution, Dany Try Hutama Hutabarat, Khairida Khairida

Abstract


Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (selanjutnya disebut dengan PUPR) melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan siap melanjutkan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (selanjutnya disebut BSPS) atau yang lebih dikenal dengan program bedah rumah untuk membantu meningkatkan kualitas tempat tinggal masyarakat kurang mampu di seluruh Indonesia. Undang Undang Dasar (selanjutnya disebut dengan UUD) 1945 dan Pasal 28 H Amandemen UUD 1945, “rumah adalah salah satu hak dasar setiap rakyat Indonesia, maka setiap warga negara berhak untuk bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat.” Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, “rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga.”

 

The Ministry of Public Works and Public Housing (hereinafter referred to as PUPR) through the Directorate General of Housing Provision is ready to continue the Self-Help Housing Stimulant Assistance program (hereinafter referred to as BSPS) or better known as the house renovation program to help improve the quality of housing for underprivileged communities throughout Indonesia. The 1945 Constitution (hereinafter referred to as the 1945 Constitution) and Article 28 H of the 1945 Constitution Amendment, "a house is one of the basic rights of every Indonesian people, so every citizen has the right to live and have a good and healthy living environment." According to Law Number 4 of 1992 concerning Housing and Settlements, "a house is a building that functions as a residence or residence and a means of fostering a family."

Keywords: Implementation, Program, Assistance, Housing, Self-help.

References


Buku

“Https://Disperkim.Tanjungbalaikota.Go.Id/?Page_id=1218, Diakses 23 Agustus 2021,” n.d.

Irda Pratiwi, Bahmid. “Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Infrastruktur Kepentingan Publik Dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Prosiding Seminar Nasional Multidisiplin Ilmu Universitas Asahan Ke-4 Tahun 2020 Tema : ”Sinergi Hasil Penelitian Dalam Menghasilkan Inovasi Di Era Revolusi 4.0” Kisaran, 19 September 2020, no. September (2020): 699–705.

Iva Kaelola. UUD 1945 & Amandemen. Yogyakarta: Buku pintar, 2012.

Khairul Amri Panjaitan, Bahmid, Junindra Martua. “Efektivitas Implementasi Peraturan Walikota Tanjungbalai.” Jurnal Tectum, Universitas Asahan. 1, no. 2 (2020): 212–24.

Lamhot Togu Balperik, Bahmid, Irda Pratiwi. “Pengaturan Hukum Perjanjian Serta Akibat Hukum Dari Kredit Rumah Kredit Pemilikan Rumah (Kpr)” 1, no. 1 (2019): 52–56.

Leo, Agustino. Dasar-Dasar Kebijakan Publik, Alfabeta,. Bandung, n.d.

Mentri Perumahan Rakyat (MENPERA) 2012, n.d.

Salmaini Yeli. Psikologi Agama. Nusa Media, 2012.

Suratman dan H.Philips Dillah. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta, 2013.

“Wawancara Dengan Dinas Perkim Seksi Tata Bangunan Perumahan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai Pada 8 Mei 2021.,” n.d.

“Wawancara Dengan Fasilitator Di Kota Tanjungbalai, 26 Maret 2021.,” n.d.

“Winarsih Oeri, Analisis Perencanaan, Pengendalian, Penetapan Keputusan Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) (Studi Empiris Di DInas Pasar Kota Semarang). Jurnal Of Management Vol. 2 No. 2 (Maret 2016), Hlm. 3.,” n.d.




DOI: https://doi.org/10.36294/cj.v23i1.2471

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Alamat Redaksi:

CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Asahan.

Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran – 21224  – Sumatera Utara

Jurnal CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat s licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License