Pengawasan Bidang Pendidikan Perspektif Undang-Undang Pemerintah Daerah (Studi Pada Jenjang Pendidikan Menengah Wilayah Perbatasan Entikong)

Arif Wibowo

Abstract


ABSTRAK

Sistem ketatanegaraan Indonesia sangat jelas diterangkan bahwa negara Indonesia berbentuk unitarisme pasal 1 (1) Undang-Undang Dasar 1945 adapaun sistem pemerintahan pada level dibawah merupakan pelimpahan berdasarkan prinsip asas otonomi, Pasal 18 (1) Undang-Undang Dasar 1945, adapun urusan kewenangan Pemerintah Daerah secara eksplisit dituangkan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dengan menggantikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pembahasan pada penelitian ini titik fokus penulisan mengenai pelimpahan kewenangan pengawasan pendidikan sekolah jenjang menengah pasca diterbitkanya Undang-undang nomor 23 tahun 2014 pada Sekolah Menengah Atas di Wilayah Entikong Perbatasan Penelitian ini menerapkan metode penelitian Yuridis normatif, penelitian yang melakukan penelusuran terhadap norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan kesimpulan pasca pelimpahan kewenangan belum diterbitkanya peraturan perundang-undangan yang mengatur secara teknis Satuan pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah dibawah Provinsi

 

Kata Kunci : Kewenangan Pemerintah Provinsi, Konkuren Urusan Pemerintahan, Pengawasan

References


Buku

Abdul Latief (2005), Hukum dan Peraturan Kebijaksanaan (Beleidsregel) Pada Pemerintahan Daerah, UII Press, Yogyakarta;

Juniarso Ridwan, Achmad Sodik Sudrajat, (2017), Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Layanan Publik, Nuansa Cendekia, Bandung;

Katalog BPS, (2021), Kabupaten Sanggau dalam Angka Sanggau Regency in Figure 2021, BPS Kabupaten Sanggau, Sanggau;

Katalog BPS, (2021), Provinsi Kalimantan Barat Dalam Angka Kalimantan Barat Province in Figures 2021, BPS Kalimantan Barat, Kalimantan Barat

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, (2017), Analisis Pelimpahan Kewenangan Pengelolaan Pendidikan Menengah sesuai Undang-undang nomor 23 tahun 2014. Jakarta.

Lintje Anna Marpaung, (2018), Hukum Tata Negara, CV Andi Offset, Yogyakarta

Ni’matul Huda, (2013), Otonomi Daerah, Filosofi, Sejarah Perkembangan dan Problematika, Pustaka Pelajar Offset, Yogyakarta;

Sri Soemantri, (2014), Hukum Tata Negara Indonesia Pemikiran dan Pandangan, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung;

Soerjono Soekanto, (1990). Metodologi Penelitian Hukum. UI Press, Jakarta;

Jurnal

Wibowo. A. 2019, Pengawasan Pendidikan Formal untuk Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia Perbatasan di Kabupaten Sanggau, Jurnal Ilmu Hukum Legal Standing, Vol 3 (1) :23-38

Saputro, A, dan Rahaju, T, 2018, Implementasi Kebijakan Pengalihan Kewenangan Pendidikan Menengah dari Pemerintah Kabupaten/ Kota ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Studi Di Kota Surabaya). Publika Jurnal Ilmu Administrasi Negara, Vol 6, (5):1-7;

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah;

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota ;

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tentang Pengelolaan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus;

Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 98 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat;




DOI: https://doi.org/10.36294/cj.v22i1.2177

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Alamat Redaksi:

CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Asahan.

Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran – 21224  – Sumatera Utara

Jurnal CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat s licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License