Yayasan di Indonesia sudah sejak jaman hindia belanda di kenal dengan sebutan “Stichting” tetapi tidak ada aturan secara tegas menagtur pembentukan, tat laksana fungsi dan tugas badan-badan yang terdapat pada yayasan serta kegiatan operasional apa saja yang bisa dilakukannya. Pendirian yayasan di Indonesia, sebelum adanya Undang-undang Yayasan hanya berdasarkan kebiasaan yang terdapat pada masyarakat dan yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Inodnesia.
Kata Kunci : Yayasan, Badan Hukum, Legalitas.Setiawan, Tiga Aspek yayasan, Varia Peradilan Tahun V, No. 55 April 1990
Suhardiadi Arie Kusumastuti Maria, Hukum Yayasan di Indonesia, Abadi, jakarta,
Tumbuan F.B.G., Perseroan Terbatas dan Organ-organnya, makalah
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perobahan Atas Nomor 16
Tahun 2001 Tentang yayasan
Alamat Redaksi:
CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Asahan.
Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran – 21224 – Sumatera Utara
Jurnal CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat s licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License