PROSES PELAKSANAAN AUTOPSI BAGI KORBAN PEMBUNUHAN

Authors

  • Patar Andreas Sitorus Universitas Asahan
  • Chintia Meylandini Sihombing Universitas Asahan
  • Mega Purnama Sari Sianipar Universitas Asahan
  • Mangihut Tua Simamora Universitas Asahan
  • Dany Try Hutama Hutabarat Universitas Asahan

DOI:

https://doi.org/10.36294/pionir.v8i1.2446

Abstract

Autopsi ialah perlengkapan fakta yang dipakai buat mendakwa dalam masalah pidana spesialnya dalam permasalahan pembunuhan, autopsi pula dicoba buat mempelajari penyakit serta pelatihan kedokteran. Saat sebelum melaksanakan autopsi periset harus mengumpulkan seluruh data subyek, konsultasi catatan kedokteran, dokter serta anggota keluarga dan mengecek posisi kematian. Berbeda halnya dengan negeri yang menganut sistem hukum kontinen semacam Indonesia autopsi bukan ialah upaya pembuktian. Pada riset hukum ini memakai tata cara riset hukum normatif serta menggunakan pendekatan penelitian kasus. Pada riset hukum ini memakai bahan hukum primer, ialah: Peraturan Perundang- Undangan. Bahan hukum sekunder, ialah: buku- buku hukum. Bahan hukum tersier, ialah: buku- buku non hukum. Peran Autopsi dalam menguak tindak pidana pembunuhan yang dilakukan pihak kepolisian ialah dengan cara melakukan autopsi pula bisa dikatakan ialah fasilitas utama dalam penyidikan masalah tindak pidana yang menimbulkan korban manusia mati. Pada proses autopsi dalam penyidikan bisa membuat jelas apakah cedera ataupun kematian seorang tersebut ialah hasil dari tindak pidana ataupun tidak. Proses pembuktian buat mengenali serta bisa menolong dalam proses penyidikan, dalam masalah pidana yang menyangkut badan, kesehatan serta nyawa manusia diperlukanpengetahuan spesial, ialah ilmu medis kehakiman. Medis forensik inilah yang hendak menolong penyidik buat mengumpulkan perlengkapan fakta terpaut permasalahan tersebut. Syarat Pasal 222 serta Pasal 216 KUHPidana menimpa tugas seseorang dokter buat menolong membagikan informasi penjelasan buat kepentingan proses peradilan memanglah sudsh jadi kewajiban, sehingga memohon penjelasan buat kepeningan yang sama merupakan ialah kewenangan.

 

Kata Kunci : Autopsi, Kepolisian, Korban Pembunuhan

References

A. Buku

Firganefi dan Ferdiansyah, Ahmad Irzal, Hukum dan Kriminalistik, (Bandar Lampung : 2014)

Mulyadi, Lilik, Seraut Wajah Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana di Indonesia, (Jakarta : PT Citra Aditya Bakti, 2014)

Sinaga, Dahlan, Penegakan Hukum Dengan Pendekatan Diversi (Perspektif Teori Keadilan Bermartabat), (Yogyakarta : Nusa Media Yogyakarta, 2017, Cet.1)

B. Skripsi

Satyo, Alfred G., Skripsi : Bacaan Wajib Mahasiswa Ilmu Kedokteran Kehakiman, Laboratorium Ilmu Kedokteran Kehakiman, (Medan : Universitas Sumatera Utara, 1990)

C. Jurnal

Lubis, Salim Fauzi, Tindakan Yang Dilakukan Terhadap Kejahatan Abortus Provocatus Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, (Volume 4 Nomor 1, Januari-Juni 2019, 119-130), hlm.1

Panjaitan, Devi Yulia, Lubis, Salim Fauzi, Tindakan Preventif Polsek Teluk Nibung Kota Tanjungbalai Terhadap Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor, (Jurnal Tectum, 2020)

Suwandy, Muhammad, Ismail, dan Pratiwi, Irda, Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dibawah Umur Sebagai Pelaku Tindak Pidana Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, (Jurnal Rectum, Volume I, Nomor 1, Januari 2020 : 26-32), hlm. 63

Downloads

Published

2022-01-31

Issue

Section

Articles