SOSIALISASI HUKUM PENDAFTARAN TANAH PADA DESA SEI NADORAS, KECAMATAN BANDAR PASIR MANDOGE-ASAHAN
Abstract
Sosialisasi hukum pendaftaran tanah di Desa Sei Nadoras, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge-Asahan, dilaksanakan sebagai bagian dari pengabdian Universitas Asahan untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat pedesaan. Permasalahan yang ditemukan meliputi rendahnya pemahaman masyarakat tentang urgensi pendaftaran tanah, minimnya sosialisasi dari instansi terkait, ketidakjelasan status lahan, praktik informal yang merugikan, serta lemahnya dukungan administratif desa. Kegiatan dilakukan dengan metode partisipatif melalui penyuluhan, diskusi, dan simulasi prosedur pendaftaran tanah sesuai regulasi. Hasilnya menunjukkan peningkatan kesadaran hukum, inisiatif warga dalam mengurus sertifikat, serta dukungan pemerintah desa dalam memperbaiki administrasi pertanahan. Kegiatan ini berkontribusi pada pencegahan konflik agraria, penguatan kepastian hukum, dan peningkatan nilai ekonomi tanah masyarakat.
Kata kunci: Sengketa Lingkungan, Kesadaran Hukum, Penyelesaian Non-Litigasi, Pemberdayaan Masyarakat, Mediasi.