PENYULUHAN HUKUM PEMAHAMAN DAN PROSEDUR PENDAFTARAN TANAH TANPA RIWAYAT SURAT KEPEMILIKAN DI KABUPATEN ASAHAN
Abstract
Permasalahan pertanahan di Kabupaten Asahan sering muncul akibat tanah yang tidak memiliki riwayat surat kepemilikan yang jelas, baik karena warisan yang tidak didaftarkan, jual beli bawah tangan, hilangnya dokumen, maupun kurangnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pendaftaran tanah. Kondisi ini menimbulkan hambatan dalam memperoleh kepastian hukum dan berpotensi memicu sengketa. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan memberikan penyuluhan hukum mengenai pemahaman dan prosedur pendaftaran tanah tanpa riwayat kepemilikan. Materi disampaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, serta regulasi terkait. Metode kegiatan meliputi sosialisasi, diskusi interaktif, dan bimbingan teknis mulai dari pengumpulan bukti fisik dan saksi, penyusunan surat pernyataan kepemilikan, hingga proses pengajuan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hasil kegiatan menunjukkan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya sertifikat tanah sebagai bukti hak, serta kemampuan untuk mengurus legalitas tanah secara mandiri. Dengan demikian, kegiatan ini diharapkan mampu meminimalkan potensi sengketa, mewujudkan tertib administrasi pertanahan, serta mendukung stabilitas sosial dan pembangunan daerah.
Kata kunci: Pendaftaran Tanah, Tanpa Riwayat Surat, Kepastian Hukum