PENYULUHAN HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN DI SEI KEPAYANG
Abstract
Sengketa pertanahan di Desa Sei Kepayang dipicu oleh rendahnya pemahaman hukum, ketiadaan dokumen kepemilikan, tumpang tindih klaim, serta terbatasnya peran aparatur desa. Penyuluhan hukum ini dilaksanakan untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat melalui edukasi hak atas tanah, prosedur sertifikasi, serta jalur penyelesaian sengketa litigasi maupun non-litigasi. Kegiatan dilakukan secara partisipatif dengan ceramah interaktif, diskusi, dan studi kasus. Hasilnya, masyarakat lebih memahami alternatif penyelesaian sengketa secara damai dan aparatur desa semakin berperan dalam fasilitasi konflik. Penyuluhan ini berkontribusi pada terwujudnya masyarakat hukum yang kritis, partisipatif, dan bermartabat.
Kata kunci: Sengketa Pertanahan, Penyelesaian Sengketa, Non Litigasi.