1.
Tinjauan Yuridis Terhadap Hilangnya Hak Guna Bangunan Karena Di Telantarkan Oleh Pemiliknya Ditinjau Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar. Citra Justicia Maj. Huk. dan Dinamika Masy. [Internet]. 2021 Jan. 2 [cited 2025 Dec. 21];22(1):19-28. Available from: https://jurnal.una.ac.id/index.php/cj/article/view/1864