“Tinjauan Yuridis Terhadap Hilangnya Hak Guna Bangunan Karena Di Telantarkan Oleh Pemiliknya Ditinjau Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar”. Citra Justicia : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat 22, no. 1 (January 2, 2021): 19–28. Accessed December 21, 2025. https://jurnal.una.ac.id/index.php/cj/article/view/1864.