“Tinjauan Yuridis Terhadap Hilangnya Hak Guna Bangunan Karena Di Telantarkan Oleh Pemiliknya Ditinjau Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar”. Citra Justicia : Majalah Hukum Dan Dinamika Masyarakat, vol. 22, no. 1, Jan. 2021, pp. 19-28, https://doi.org/10.36294/cj.v22i1.1864.