[1]
“Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Dengan Gangguan Jiwa (Study Pengadilan Negeri Kisaran)”, Citra Justicia Maj. Huk. dan Dinamika Masy., vol. 23, no. 2, pp. 54–63, Aug. 2022, doi: 10.36294/cj.v23i2.2621.