[1]
“Efektivitas Pelaksanaan Pencatatan Perkawinan Campuran (Studi Di Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungbalai)”, Citra Justicia Maj. Huk. dan Dinamika Masy., vol. 22, no. 1, pp. 40–49, Feb. 2021, doi: 10.36294/cj.v22i1.1866.