[1]
“Tinjauan Yuridis Terhadap Hilangnya Hak Guna Bangunan Karena Di Telantarkan Oleh Pemiliknya Ditinjau Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar”, Citra Justicia Maj. Huk. dan Dinamika Masy., vol. 22, no. 1, pp. 19–28, Jan. 2021, doi: 10.36294/cj.v22i1.1864.