“Tinjauan Yuridis Terhadap Hilangnya Hak Guna Bangunan Karena Di Telantarkan Oleh Pemiliknya Ditinjau Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar” (2021) Citra Justicia : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat, 22(1), pp. 19–28. doi:10.36294/cj.v22i1.1864.