Tinjauan Yuridis Terhadap Hilangnya Hak Guna Bangunan Karena Di Telantarkan Oleh Pemiliknya Ditinjau Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar. Citra Justicia : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat, [S. l.], v. 22, n. 1, p. 19–28, 2021. DOI: 10.36294/cj.v22i1.1864. Disponível em: https://jurnal.una.ac.id/index.php/cj/article/view/1864. Acesso em: 21 dec. 2025.