Tinjauan Yuridis Terhadap Hilangnya Hak Guna Bangunan Karena Di Telantarkan Oleh Pemiliknya Ditinjau Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar. (2021). Citra Justicia : Majalah Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 22(1), 19-28. https://doi.org/10.36294/cj.v22i1.1864