1.
Tinjauan Yuridis Terhadap Hilangnya Hak Guna Bangunan Karena Di Telantarkan Oleh Pemiliknya Ditinjau Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar. Citra Justicia Maj. Huk. dan Dinamika Masy. 2021;22(1):19-28. doi:10.36294/cj.v22i1.1864