[1]
2021. Tinjauan Yuridis Terhadap Hilangnya Hak Guna Bangunan Karena Di Telantarkan Oleh Pemiliknya Ditinjau Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar. Citra Justicia : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat. 22, 1 (Jan. 2021), 19–28. DOI:https://doi.org/10.36294/cj.v22i1.1864.