RISIKO BANK PEMERINTAH ATAS PELANGGARAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PEMBERIAN KREDIT

Indra Gunawan Purba

Abstract


Bank sebagai lembaga keuangan adalah tempat bagi individu, badan usaha swasta, perusahaan milik negara, atau lembaga pemerintah untuk menyimpan dana yang dimiliki bank. Bank sebagai institusi atau individu menjalankan perusahaan untuk menerima dan memberikan uang kepada dan dari pihak ketiga. Bank dalam arti luas mencakup orang atau lembaga yang dalam pekerjaannya secara teratur memberikan uang kepada pihak ketiga. Bank sebagai lembaga keuangan adalah tempat bagi individu, badan usaha swasta, perusahaan milik negara, atau lembaga pemerintah untuk menyimpan dana yang dimiliki bank. Bank sebagai institusi atau individu menjalankan perusahaan untuk menerima dan memberikan uang kepada dan dari pihak ketiga. Bank dalam arti luas mencakup orang atau lembaga yang dalam pekerjaannya secara teratur memberikan uang kepada pihak ketiga. Bank yang dilihat dari Aspek Modal dapat dibagi menjadi 2, termasuk Bank Milik Pemerintah (bank yang modalnya adalah Pemerintah / APBN-APBD) dan bank swasta atau bank yang modalnya bukan dari APBN / APBD. Karena Bank Pemerintah memiliki modal dari APBN / APBD, perusahaan tersebut disebut BUMN atau BUMD.Risiko mengelola bank negara dalam menjalankan bisnisnya dapat diminimalkan dengan mengenali dan mendeteksi sebelumnya apa saja bentuk risiko dalam mengelola kredit. Risiko bisnis bank (risiko bisnis perbankan) adalah tingkat ketidakpastian tentang manfaat yang diharapkan oleh bank.

 

Kata Kunci : Bank Pemerintah, Risiko Usaha Bank Pemerintah, Pelanggaran Prinsip Kehati-Hatian, Kredit.

Full Text:

PDF

References


Abdulkadir, Muhammad, “Hukum Perusahaan Indonesia”, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010).

Campbell, Henry, “Black’s Law Dictionary”,(St. Paul: West Publising.Co, 1990).

Hermansyah, ”Hukum Perbankan Nasional Indonesia Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Bank Indonesia”,( Edisi Revisi, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009).

Marwan, M. dan Jimmy P., “Kamus Hukum”, (Surabaya: Reality Publisher, 2009).

Ismail, “Manajemen Perbankan, Dari Teori Menuju Aplikasi”, (Jakarta: Kencana, 2010).

Peraturan Perundang-Undangan

UU RI No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara

UU RI No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara

UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah UU RI no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

PBI No.7/2/PBI/2005 Tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum, atas Perubahan PBI Nomor 4/6/PBI/2002

PBI. No.8/2/PBI/2006 (Revisi I) Tentang Kualitas Aktiva Produktif sebagaimana telah diubah melalui PBI No.7/2/PBI/2005

PBI No.9/6/PBI/2007 (Revisi II) Tentang Kualitas Aktiva Produktif sebagaimana telah diubah melalui No.8/2/PBI/2006

PBI No. 11/2/PBI/2009 (Revisi III), Kualitas Aktiva Produktif sebagaimana telah diubah melalui PBI No.9/6/PBI/2007

SK Direksi BI No.31/147/KEP/DIR Tanggal 12 Februari 1998 Tentang Kualitas Aktiva Produktif sebagaimana telah diubah melalui PBI Nomor 4/6/PBI/2002


Refbacks

  • There are currently no refbacks.