PENGARUH ZONA EKONOMI EKSKLUSIF BAGI PERIKANAN TANGKAP DI PERAIRAN INDONESIA
Abstract
Peranan pengelolaan perikanan dalam Pembangunan bangsa dan negara dirasakan memiliki fungsi yang amat penting,maka dalam rangka mendukung kebijakan pengelolaan sumber daya ikan, berdasarkan pasal 7 Undang-Undang Perikanan No. 45 Tahun 2009. Khusus untuk perikanan tangkap potensi Indonesia sangat melimpah sehingga dapat diharapkan menjadi sektor unggulan perekonomian nasional. Untuk itu potensi tersebut harus dimanfaatkan secara optimal dan lestari, Tugas ini merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan pemilik usaha guna meningkatkan pendapatan masyarakat dan penerimaan negara yang mengarah pada kesejahteraan rakyat. pengaruh zona ekonomi eksklusif tidak terlalu berpengaruh kepada perikanan tangkap di laut Indoesia terutama di wilayah daerah tapi lebih dominan di wilayah laut provinsi atau skala laut lepas Sesuai Dengan Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP). Ada beberapa metode di dalam mengurangi angka penangkapan secara illegal 1) Metode Teknis, merupakan aktivitas ataupun usaha mencegah serta menindak tersangka pelanggaran penangkapan ikan ilegal secara langsung di lapangan lewat aktivitas patroli, penyitaan barang bukti, pengamanan TKP, pencarian data dan fakta, penyelesaian laporan dan administrasi. 2) Metode Hukum merupakan sesuatu kegiatan dan pemberlakuan hukum pidana pada setiap orang yang melanggar aturan agar seorang tersebut jera ataupun menyesali perbuatannya.
Kata Kunci: ZEE, Perikanan Tangkap, WPP
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum. Cet. 1. (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Budy Wirawan, 2015, Akhmad Solihin, Daerah Penangkapan Ikan dalam Perspektif Pengelolaan Perikanan Indonesia, Nuansa Aulia, Bandung,
Peter Mamud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Prenada Media, ,
Ramlan, 2015, Konsep Hukum Tata Kelola Perikanan, Setara Press, Malang,
Solihin Akhmad, 2010, Politik Hukum Kelautan dan Perikanan, Nuansa Aulia.
Save M. Dagun, 2000, Kamus Besar Ilmu Pengetahuan, Lembaga Pengkajian Kebudayaan Nasional (LPKN), Cetakan Kedua, (Jakarta: Golo Riwu.
B. Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang--Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor Per.01/Men/2009 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia Lihat, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor Per.01/Men/2009 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia. Pusat Data Statistik dan Informasi Departemen Kelautan dan Perikanan, 2009.
C. Internet
https://businesslaw.binus.ac.id/2018/12/30/penindakan-dan-penghukuman-illegal fishing/
Refbacks
- There are currently no refbacks.