PENERAPAN SANKSI BAGI ANGGOTA TNI PELAKU KEJAHATAN DITINJAU DARI PERATURAN BERLAKU

Nurliana Ritonga, Ismail Ismail, Frandika Ferianto Ompusunggu, Dany Try Hutama Hutabarat

Abstract


Setiap kegiatan atau tindakan anggota TNI yang melanggar hukum, ketertiban, dan wewenang serta menimbulkan keresahan masyarakat akan langsung dikenakan sanksi. Apabila suatu perkara pidana tidak segera diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku, sangat merugikan korban, pelaku (dalam hal ini anggota TNI sendiri) dan satuan pada umumnya yang mengembangkan personel.Kejahatan adalah tindak pidana yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, serta ancaman (hukuman) berupa kejahatan tertentu terhadap orang yang melanggar larangan tersebut.Hukum Indonesia menyatakan bahwa tidak ada warga negara yang kebal dari hukum, bahkan jika kejahatan itu dilakukan oleh warga negara atau anggota TNI.Setiap anggota TNI harus memiliki sikap disiplin dan mengemban tugas menjadi panutan bagi masyarakat sekitar, namun TNI juga manusia biasa yang terkadang bisa melakukan tindakan pribadi yang tercela dan tercela. Setiap kegiatan atau tindakan anggota TNI yang melanggar hukum, ketertiban, dan wewenang serta menimbulkan keresahan masyarakat akan langsung dikenakan sanksi. Apabila suatu perkara pidana tidak segera diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku, sangat merugikan korban, pelaku (dalam hal ini anggota TNI sendiri) dan satuan pada umumnya yang mengembangkan personel.Kejahatan adalah tindak pidana yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, serta ancaman (hukuman) berupa kejahatan tertentu terhadap orang yang melanggar larangan tersebut. Untuk berbicara tentang kejahatan, unsur-unsur berikut harus ada: 1.Tujuan. 2. Kesalahan (trick or error). 3. Melanggar hukum s. 4. Perbuatan yang dilarang atau wajib yang diancam dengan pidana. 5. Unsur objektif lainnya, seperti waktu, tempat dan keadaan. Sanksi pidana adalah konflik rasa sakit yang dijatuhkan oleh negara kepada terpidana.

 

Kata Kunci : Penerapan, Sanksi, Anggota, TNI.


Full Text:

PDF

References


EY Kanter SH. dan SR Sianturi SH. (1981).Hukum Pidana Militer di Indonesia. AHMPTHM Alumni, Batavia

Hadari Nawawi. (1985).Social Research Methods. Yogyakarta: Gajah Mada Press

Irda Pratiwi, Bahmid Bahmid, Junindra Martua, Nur Amida, Muhammad yusuf, April Julianto, Anisa Octaviani.(1998). “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Rumah Tangga.”COMUNITARIA, 2(1).

Moch Faisal Salam. (2002).KUHP, Bandung: Mandar Maju.

Moeljarno. (2009).Pokok-pokok Hukum Pidana. Batavia: PT. Rineka Cipta

M. Ali Zaidan. (2016).Criminal Policy. Batavia: Sinar Graphic

Nurhaliza Nasution, Suriani Suriani, Ismail Ismail, Dany Try Hutama Hutabarat. (2022). “EX-Officio Law Review”, 1(1).

Nurkhalizah, Siti, Siti Rochmani, and Dany Try Hutama Hutabarat Septimar, Zahra Maulidia. (2021). “Nusantara Hasana Journal.”Nusantara Hasana Journal, 1(1).

Salman Al, Zaid Dhaim, Rahmiwita Emmi, and Afif.(2020). “Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan", 6(1).

Sianturi SR. (2010).Hukum Militer di Indonesia. Batavia: Pengembangan Hukum Badan TNI

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. (1995).Normative Legal Research. Jakarta: Rajawali Press

SR Kanter. (1985). Hukum MiliterEdisi Revisi. BPK. Gunung Mulia, OD/3323/114/85

SR Sianturi. (2010).Military Criminal Law and Indonesia. Batavia: Agence de development juridique des copiae armées nationales indésiennes

Suriani Suriani, Dany Try Hutama Hutabarat, Irma Sari. (2022). “Citra Justicia”, 23(2).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.