AKIBAT HUKUM AGUNAN TANAH WARISANTANPA SEPENGETAHUAN AHLI WARIS (STUDIPUTUSAN PENGADILAN NEGERI KISARAN NO.65/PDT.G/2022/PN.KIS)
Abstract
Hukum waris Indonesia masih pluralistik, maksudnya diatur oleh sebagian sistem hukum, ialah hukum waris adat, hukum waris Islam serta hukum waris perdata.Formulasi bermacam tipe hukum waris sebab kebutuhan warga pada dikala itu buat menanggapi bermacam tipe kepentingan yang mereka hadapi, sehingga secara resmi legalitasnya dibenarkan oleh konstitusi negeri buat penerapannya hingga saat ini, tanpa penyatuan hukum.terpaut dengan hukum waris, buat penuhi kebutuhan hukum bangsa Indonesia dikala ini serta di masa yang hendak tiba dalam rangka membangun warga yang adil serta makmur bersumber pada Pancasila serta Undang- Undang Dasar 1945. Penelitian hukum ini menggunakan penelitian hukum empiris, yang mana mendapatkan referensi dari bahan hukum primer, yaitu : Peraturan Perundang-Undangan, Putusan Hakim. Bahan hukum sekunder, yaitu : buku-buku hukum, dan kamus hukum. Bahan hukum tersier, yaitu : Kamus Besar Bahasa Indonesia. Penggugat menarangkan dalam dalil gugatannya ialah posita (pundamentatum petendi) no 3, mendalilkan kalau bawah diperolehnya hak Penggugat merupakan dari Almarhumah Nurhabibah yang beristrikan Anuar sebanyak 6 orang putra serta 1 anak wanita, sepatutnya Penggugat memperdebatkan ikatan perdata Penggugat dengan Sahbudin, Ilham, Herman, Syafaruddin, Muhammad Suheru, Lilinah (Tergugat II) serta menariknya selaku Pihak dalam masalah ini dengan iktikad buat memperjelas masalah serta pembagian pewarisan (peninggalan), sebab penggugat tidak bisa menarangkan ikatan keperdataan penggugat dengan 7 pakar waris serta cuma mencabut 1 bagian dalam masalah ini serta belum mengikutsertakan 5 pihak yang bersengketa sehingga gugatan tersebut memiliki faktor plurium litis consortiumvide defect. Hukum suksesi dalam konsep hukum perdata merupakan salah satu ketentuan yang mengendalikan manusia serta manusia dalam perihal pewarisan (peninggalan).Tidak hanya itu, hukum waris pengaruhi harta barang bila tidak dituntaskan hingga hendak memunculkan perselisihan di antara para pakar waris.
Kata Kunci:Akibat, Hukum, Tanah, Agunan, Warisan.
Full Text:
PDFReferences
Ali, Muhammad. (2016). Pembagian Waris Menurut Islam. Jakarta : Gema Insani Press
Hadikusuma, H Hilman. (2013).Hukum Waris Adat. Bandung : PT. Citra Bakti
Bahmid. (2016). Penetapan Bayaran Pengadaan Tanah serta Hak Guna Bangunan dalam Pengalihan Hak atas Tanah di Kabupaten Asahan( Perbaikan Peraturan Wilayah Kabupaten Asahan No 3 Tahun 2011 tentang Bayaran Pengadaan Tanah serta Hak Guna Bangunan), De Lega Lata, I(1).
Emiel Salim Siregar. (2019) Harian: Kedudukan Pemerintah Kabupaten. Batubara Dalam Pengelolaan Serta Pemanfaatan Sumber Energi Hutan Mangrove (Riset Pada Dinas Area Hidup Kabupaten Batubara, 2(1).
Fahrul Rozi, Rahmat. (2020). Akibat Kondisi Darurat Paham Covid- 19 Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa( Riset di Desa 5 Puluh Kecamatan 5 Puluh), 2(1).
Nanda Sagara, Bahmid, Irda Pratiwi. (2019) Daya guna Registrasi Tanah Sistematis Lengkap( Riset di Kantor ATR/ BPN Kota Tanjungbalai). Rentang: Universitas Asahan.
Nani, W. (2018). Hak Mewarisi Harta Warisan Ahli Waris Yang Statusnya Diragukan Menurut Hukum Islam.Jurnal Hukum Lex Privatum, 6.
Rialzi, M. (2013). Analisis Kasus Tentang Jual Beli Tanah Warisan Yang Belum Dibagi. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah.
Salman, Otje. (2002).Hukum Waris Islam. Bandung : PT Refika Aditama
Santoso, Urip. (2010).Pendaftaran Dan Peralihan Hak Atas Tanah, Jakarta : Kencana Prenada Media Group.
Sofyan, Syahril. (2010).Beberapa Dasar Tehnik Pembuatan Akta (Khusus Warisan). Medan : Pustaka Bangsa Press
Surojo Wignjodipuro. (2013).Pengantar dan Azas-Azas Hukum Adat. Bandung : Alumni
Togie Halomoan Gultom, Bahmid, I. Pratiwi. (2019). Peran Lurah Dalam Ganti Rugi Tanah Dikelurahan Keramat Kubah Kota Tanjungbalai. Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan.
Zuhdi, Masjfuk. (1993)Studi Islam. Jakarta : PT. Raja Grafindo
Refbacks
- There are currently no refbacks.