PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA/BURUH PEREMPUAN YANG BEKERJA DI PERUSAHAAN KABUPATEN ASAHAN (STUDI DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN ASAHAN)

Mangaraja Manurung, Ari Irawan, Zulfahri Harahap

Abstract


Perlindungan bagi pekerja perempuan merupakan hak yang dilindungi undang-undang, mengingat bahwa pekerja perempuan memiliki kekhususan dalam kodratnya sebagai manusia, disamping sebagai manusia yang memiliki ciri tersebut perempuan dalam hukum ketenagakerjaan disebut memiliki hak yang tidak sama dengan  pekerja/buruh laki-laki dimana pekerja perempuan memerlukan cuti haid, cuti melahirkan dan cuti keguguran, disamping itu pekerja/buruh perempuan dalam jenis pekerjaanya juga memiliki kekhususan yang diatur dalam melindungi pekerja/buruh yang tertuang dalam konstitusi disebutkan bahwa pemenuhan hak dasar harus dilindungi. Dalam penelitian yang dilakukan oleh penulis berkaitan dengan Bagaimana pelaksanaan hak pekerja/buruh perempuan yang bekerja di perusahaan Kabupaten Asahan, dan Apa saja yang menjadi faktor-faktor penghambat pemenuhan hak pekerja/buruh perempuan oleh perusahaan di Kabupaten Asahan. Sedangkan dalam pemilihan metode penelitian, Penelitian Empiris dipergunakan penulis dalam penelitian ini dalam melakukan penyusunan dan penulisan skripsi ini, penelitian ini dapat disebut juga dengan penelitian lapangan  (field  research), yaitu dapat dijelaskan bahwa penulis melakukan langsung ke lapangan dengan secara mendalam pada objek penelitian tersebut.

 

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pekerja/Buruh Perempuan, Kabupaten Asahan


Full Text:

PDF

References


a. Buku

Jonaedi Efendi, Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, Depok: Media Group, 2018

b. Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Pasal 21 PP No. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat dan pemutusan hubungan kerja

c. Jurnal

Rini Liani, Emmi Rahmiwita, Zaid Afif, Perlindungan Hukum Terhadap Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Dirumah Sakit Berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan Vol. 5 N0. 4 November-Desember 2019, hlm 194-195

Ngajulu Petrus, “Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Wanita yang Berkerja pada Malam hari di PT Swara Indah Riau berdasarkan UUD No. 13 Tahun 2003”, Jurnal Fakultas Hukum, Vol. 3, No. 2, Oktober 2016, hlm. 2.

Mangaraja Manurung, Pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Dalam Hubungan Kerja Antara Pekerja / Buruh Dengan Pengusaha, Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan Vol 2 N0.3 Juli-Desember 2017

d. Situs Internet

Pemerintahan Kabupaten Asahan, 2020, “Data Sensus Pendudukk tahun 2020 Kabupeten Asahan”, https://asahankab.go.id, diakses 17 Juli 2021.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.