PERSFEKTIP HUKUM PERJANJIAN KAWIN SEBELUM DAN SESUDAH DILANGSUNGKAN PERKAWINAN

Irda Pratiwi, Emmi Rahmiwita, Rohimah Tanjung

Abstract


Di Indonesia perikatan kawin tidak terlalu diterapkan, dan masi dianggap tabuh oleh masyarakat. Masyarakat menganggaporang yang membuat perikatan kawin, dianggap memilki rencana ingin berpisah. Disini penulis ingin menerangkan bahwa perikatan kawin dibuat untuk melindungi hak-hak kedua suami dan istri. Perjanjian kawin lebih baik dibuat dihadapan pejabat yang berwenang, tidak dibuat dibawah tangan. Perjanjian yang dibuat dibawah tangan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Jadi perikatan kawin lebih baik dibuat didepan pejabat yang berwenang, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Perjanjian kawin dapat dibuat sebelum dilangsungkan perkawinan atau disebut dengan perikatan pra nikah, dan perikatan kawin dibuat sesudah dilangsungkannya perkawinan. Perjanjian kawin bertujuan untuk melindungi hak-hak kedua suami dan istri. Baik pemisahan harta, kdrt, ataupun karir.

 

Kata kunci : Perjanjian, kawin, Kekuatan Hukum


Full Text:

PDF

References


Abdulkadir Muhammad. (2014). Hukum Perdata Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti.

Arief, H. (2016). Perjanjian Dalam Perkawinan (Sebuah Telaah Terhadap Hukum Positif Di Indonesia). Jurnal Hukum, 15(2), 1–23.

Fitrianti, D. (2017). Harta Bersama dalam Perkawinan Poligami Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam. Intelektualita, 6 (1), 83. https://doi.org/10.19109/intelektualita.v6i1.1302

Hamid Sarong. (2010). Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia. Yayasan Pena Banda Aceh.

Happy Susanto. (2008). Pembagian Harta Gona-Gini Saat Terjadi Perceraian,. Transmedia Pustaka.

Kayo, A. M. P. dan W. H. (2018). Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PUU-XIV/2016. Jurnal Novum, 5(3), 71–79.

Ketiga, T. P. (2015). Lex Privatum ,. 1, 110–123.

Lamhot Togu Balperik, Bahmid, I. P. (2019). Pengaturan hukum perjanjian serta akibat hukum dari kredit rumah kredit pemilikan rumah (kpr). 1(1), 52–56.

Pradoto, M. T. (2015). Pembagian Harta Bersama Dalam Perkawinan (Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Perdata). Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Perdata, 4(3), 1–17. https://elearning.uin malang.ac.id/pluginfile.php/327658/mod_resource/content/1/6. Harta Kekayaan Perspektif UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan KUH Perdata.pdf

Tan Thong Kie. (2000). Studi Notariat Serba-Serbi praktek Notaris. Ichtiar Baru an Hoeve.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.