PERSPEKTIF MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERKARA DI PENGADILAN AGAMA KISARAN

Bahmid Bahmid, Rima Arianti Sinurat, Sarifah Veby Syarifah

Abstract


Kedudukan mediasi telah jelas diatur dengan peraturan perundang-undangan dan dahulunya masyarakat adat Indonesia menggunakan penyelesaian sengketa dengan bermusyawarah yang di bimbing oleh tokoh masyarakat, walaupun mediasi sudah lama digunakan namun keberhasilan mediasi belum juga efektif dikarenakan banyak faktor yaitu jasa hakim mediator tidak dikenakan biaya, jumlah hakim mediator yang sedikit namun perkara yang harus diselesaikan begitu banyak, dan masih banyak lagi. Adapun tujuan dilaksanakan penelitian ini untuk mengetahui informasi terkait perspektif masyarakat terhadap mediasi dan untuk mengetahui faktor penghambat tingkat keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Kisaran. Sehingga penulis menggunakan metode penelitian ini dengan jenis yuridis empiris, melakukan wawancara kepada pihak yang bersengketa juga bersama mediator di Pengadilan Agama Kisaran sekaligus mengumpulkan data primer dan data sekunder dan hasil dari penelitian ialah ternyata hakim mediator tidak memiliki pendapatan tambahan dari mediasi walaupun perkara yang diselesaikan begitu banyak, selain itu responden pihak yang bersengketa ternyata kebanyakkan tidak ingin melakukan mediasi dikarenakan mereka sudah melakukan kesepakatan bersama terlebih dahulu antar keluarga, titik tolak kegagalan mediasi ketika kedua belah pihak mengalami masalah sudah bertahun-tahun lama sehingga hakim belum mampu untuk mendamaikan walaupun hakim memiliki keahlian mediasi baik dari pelatihan maupun pengalaman.

Kata Kunci : Mediasi, Perspektif Masyarakat, dan Mediator.


Full Text:

PDF

References


a. Buku :

Ali, H. Z. (2018). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.

H. Amran Suadi. (2017). Penyelsaian Sengketa Ekonomi Syariah Teori dan PraktiK. Kencana Prenada.

Isharyanto. (2017). Hukum Kelembagaan Negara (Studi Hukum dan Konstitusi Mengenai Perkembangan Ketatanegaraan Republik Indonesia). Deepublish.

Konoras, A. (2017). Aspek Hukum Penyelesaian Sengketa Secara Mediasi Di Pengadilan. Grafindo Persada.

M. Yahya Harahap. (2017). Hukum Acara Perdata Tentang : Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan, Edisi Ke Dua. Sinar Grafika.

Marzuki. (2016). Metodolgi Riset. PT Prasetya Widya Utama.

Munir Fuady. (2018). Metode Riset Hukum (PT RajaGrafindo Persada (ed.)).

Nawawi, H. (1993). Metode Penelitian Bidang Sosial. Gadja Mada University Press.

Pemerintah Negara Republik Indonesia. (n.d.-a). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemerintah Negara Republik Indonesia. (n.d.-b). Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Sugiyono. (2013). Metode penelitian pendidikan pendekatan kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

Susanti Adi Nugroho. (2019). Manfaat Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Kencana Prenada.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.