MEKANISME PENGAJUAN PERKAWINAN BEDA AGAMA MELALUI PENETAPAN PENGADILAN

Dany Try Hutama Hutabarat, Komis Simanjuntak, Syahrunsyah Syahrunsyah

Abstract


Mekanisme pengajuan perkawinan beda agama melalui suatu penetapan pengadilan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 35 menyatakan bahwa pencatatan suatu perkawinan dengan perbedaan agama melalui suatu penetapan pengadilan. Pengajuan tersebut melalui mekanisme penetapan dari pengadilan negeri. Pasangan yang menikah beda agama di luar negeri karena tidak ada aturan yang mengatur perkawinan beda agama di Indonesia. Maka dari itu pencatatan perkawinan yang berbeda agama harus melalui suatu penetapan dari pengadilan. Kemudian barulah dapat dilakukan suatu pencatatan perkawinan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan metode penelitian normatif. Dengan mengkaji perkawinan beda agama dari sisi norma hukum yang berlaku.

 

Kata Kunci: Mekanisme, Penetapan, Pencatatan, Perkawinan, Beda Agama.


Full Text:

PDF

References


Sirman Dahwal, Hukum perkawinan beda agama dalam teori dan praktiknya diIndonesia. Bandung:MandarMaju,2016.

M. A. Suma, Kawin Beda Agama. Tangerang: Lentera Hati, 2015.

Abd. Syakur, Tanya jawab tentang nikah beda agama menurut hukum di Indonesia. Tangerang: Literati, 2014.

L. M. Bairiroh, Jamiatul, Pernikahan Beda Agama Analisis Terhadap Hukum Agama Dan Hukum Positif Di Indonesia. Jakarta: Pustaka Nurja, 2015.

Ahmad Nurcholish & Ahmad Baso, Pernikahan Beda Agama. Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham), 2010.

Sri Wahyuni, NIKAH BEDA AGAMA; KENAPA KE LUAR NEGERI. Jakarta: Alvabet, 2015.

M. M. Ahmad Nurcholish, Kado Cinta Bagi Pasangan Beda Agama. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008.

Ali Mustofa Yaqub, NIKAH BEDA AGAMA DALAM AL-QUR’AN & HADIS. Jakarta: Pustaka Firdaus, 2015.

Jonathan Aland Komala, Legalitas Perkawinan Beda Agama. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2016.

Isnawati, Pernikahan Beda Agama dalam Al-Qur’an. Jakarta: Rumah Fiqih Publishing, 2019.

Anwar Rachman, M, Prawitra Thalib Saepudin Muhtar, Hukum perkawinan Indonesia dalam perspektif hukum perdata, hukum islam, dan hukum administrasi / Dr. H. M. Anwar Rachman, S.H., M.H., Dr. Prawitra Thalib, S.H., M.H., Saepudin Muhtar, S.IP., M.SI., M.A. Jakarta: Prenadamedia Group, 2020.

S. Turatmiyah, M. Syaifuddin, A. Y, and A. Novera, Buku ajar seri hukum perkawinan: hukum perkawinan Indonesia serta analisis perjanjian perkawinan pasca putusan MKno. 69/PUU-VIII/2015/oleh, Sri Turatmiyah, Muhammad Syaifuddin, Annalisa Y., Arfianna Novera. Palembang: Fakultas Hukum. Universitas Sriwijaya, 2019.

Taufiqurrohman Syahuri, Legislasi hukum perkawinan Indonesia: pro-kontra pembentukannya hingga putusan mahkamah konstitusi/ Taufiqurrohman Syahuri. Jakarta: Kencana, 2013.

N. F. A. Isnaeni, Moch, Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2016.

M. Isnaeni, Hukum Perkawinan Indonesia. Surabaya: Revka Petra Media,2 016.

Undang-Undang no 23 tahun 2006.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.