PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGENDARA SEPEDA MOTOR YANG MELEBIHI KECEPATAN MAKSIMUM YANG BERDAMPAK AKIBAT LUKANYA SESEORANG ATAS KENAKALAN REMAJA DI DESA NAGORI TELUK LAPIAN

Ismail Ismail, Irda Pratiwi, Emmi Rahmiwita Nasution, Deliyaman Giawa, Rizka Handayani Marpaung, Agung Wira Hadi Prabowo, Fitri Anggraini, Adel Samosir

Abstract


Kasus kemudian lintas yang kerap memunculkan banyak permasalahan di warga, antara lain merupakan banyaknya pelanggaran yang bisa kita jumpai dalam kehidupan kita tiap hari, mulai dari ketidakpatuhan terhadap rambu-rambu kemudian lintas sampai peraturan yang terdapat, sedemikian rupa sehingga bisa mengusik kedisiplinan warga, paling utama yang berkaitan dengan pemakaian transportasi sepeda motor. Buat penyelidikan ini, periset memakai tipe penyelidikan ialah empiris, dimana pendekatan permasalahan memakai pendekatan permasalahan permasalahan, serta sumber informasi diperoleh dari sumber informasi primer dari Per UU, sumber informasi sekunder dari kamus hukum serta novel, dan sumber informasi tersier dengan memasukkan sumber informasi primer serta sekunder. Penertiban ialah upaya terakhir yang dicoba personel Polsek Ujung Padang di Desa Nagori Teluk Lapian dalam memantau pengendara sepeda motor yang mengendarai sepeda motor melebihi kecepatan optimal dikala beraksi. Perihal itu dicoba personel Polsek Ujung Padang selaku langkah represif, sebab penangkalan lebih baik daripada pemberantasan, supaya tidak terdapat lagi pengendara sepeda motor yang melebihi kecepatan optimal. Dalam perihal ini hambatan yang dicoba oleh pihak Satlantas Polsek Ujung Padang dalam melaksanakan pelacakan pengendara sepeda motor yang mengendarai sepeda motor melebihi kecepatan optimal tanpa izin, dimana pihak Satlantas Polsek Ujung Padang hadapi kesusahan dalam mengejar pengendara sepeda motor yang mengangkat sepeda motor melebihi kecepatan penuh, sebab mayoritas pengendara yang melaksanakan perihal tersebut langsung kabur dari kejaran personel Polsek Ujung Padang yang lagi berpatroli di daerah Ujung Padang.

 

Kata Kunci : Penegakan Hukum, Kecepatan Maksimum, Kenakalan Remaja

Full Text:

PDF

References


Buku

Ediwarman, Penegakan Hukum Dalam Perspektif Kriminologis, (Yogyakarta : Genta Publishing, 2014)

Leden Marpaung, Proses Penindakan Masalah Pidana( Penyidikan serta Penyidikan), Cetakan Ketiga, (Jakarta : Cahaya Grafik, 2011)

Naning Rondlon, Menstimulasi Pemahaman Hukum Warga serta Penegakan Hukum dan Disiplin Kemudian Lintas, (Jakarta : Bina Ilmu, 2013)

Soerjono Soekanto, Tinjauan Sosiologis Hukum Terhadap Permasalahan Sosial, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2015)

Abbas Salim, Manajemen Transportasi, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2000)

Jurnal

Nurhaliza Nasution, Suriani, Ismail, Dany Try Hutama Hutabarat, Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika di Daerah Hukum Kota Tanjungbalai (Riset pada Tubuh Narkotika Nasional Kota Tanjungbalai), (Volume 01, No 01, Perihal. Juni 2022 11-19)

Tifan Pramuditia Simbolon, Bahmid, Emiel Salim Siregar, Proteksi Kebebasan Berkomentar Lewat Media Internet Dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Data Elektronik Dari Perspektif Hak Asasi Manusia, (Jurnal Tektum LPPM Universitas Asahan, Edisi Vol. 1, Nomor. 1 November 2019)

Putri Alesia Lestari Panjaitan, Indra Perdana, Kesaksian Kuasa Hukum yang dibacakan di sidang KUHAP, (Jurnal Tektum LPPM Universitas Asahan Edisi Vol. 1, Nomor. 1 November 2019)

Emiel Salim Siregar, Jurnal : Kedudukan Pemerintah Kabupaten. Batubara dalam Pengelolaan serta Pemanfaatan Sumber Energi Hutan Mangrove (Riset di Dinas Area Hidup Kabupaten Batubara,(Vol 2, Nomor. 1 Tahun 2020)

Muhar Junef, Sikap Warga Terhadap Fakta Pelanggaran Pembedahan (Tilang) di Kemudian Lintas Muhar Junef, (WIDYA Yustisia E-Journal, Volume 1 No 1 Juni 2014)

Rahardian IB, Dian AK, Program aplikasi berbasis Wap buat tingkatkan akuntabilitas sistem denda pelanggaran kedisiplinan kemudian lintas di Polres Majalengka, (Jurnal Online TIK-STMIK IKMI Vol 1-No. 1 Juli 2011 Issue)

Muhammad Suwandy, Ismail, Irda Pratiwi, Analisis hukum proteksi hukum anak di dasar usia selaku pelakon tindak pidana mengingat UU Proteksi Anak No 35 Tahun 2014, (Jurnal Rektum, Jilid I, No 1, Januari 2020: 26-32)

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang No 22 Tahun 2009

Internet

https:// metrodaily. jawapos. com/ sumut/ 11/ 05/ 2022/ empat-laka-lantas-terjadi-selama-arus-mudik-balik-lebaran-di-asahan/

https:// media. neliti. com/ media/ publications/ 4675-ID-profesionalisme-memban-fungsi-utama-kepolisian-dalam-penegakan-Hukum-polda


Refbacks

  • There are currently no refbacks.