PERSOALAN HUKUM PERKAWINAN YANG TIDAK TERCATATKAN (DI DESA PANCA ARGA KECAMATAN RAWANG PANCA ARGA KABUPATEN ASAHAN)

Ismail Ismail, Emiel Salim Siregar, Indra Perdana, Dicky Apdillah, Dinda Mayarny Sitorus

Abstract


Penyuluhan mengenai persoalan hukum perkawinan yang tidak tercatatkan merupakan salah satu upaya dalam mengatasi ketidakpastian dalam perkawinan, sehingga dapat memberikan pemahaman khususnya kepada masyarakat tempat penyluhan ini dilakukan. Perkawinan merupakan suatu ikatan lahir batin antara lawan jenis laki-laki dan peremuan sebagai suatu ikatan yang sakral menurut pandangan agama dan ikatan yang menimbulkan ketertiban dan kepastian hukum dari negara. Pengabdian kepada masyarakat memiliki fungsi dan tujuan sebagai suatu cara untuk memahami seberapa paham masyarakat mengenai pentingnya pencatatan perkwainan, sehingga negara dalam hal ini menganjurkan kepada setiap warga negara untuk melangsungkan perkawinan yang dilangsungan tersebut menurut kepercayaan masing-masing agamanya dan melangsungkan perkawinan demi terciptanya ketertiban dan kepastian hukum dalam perkawinan. Penelitian yang dilakukan menggunakan metode empiris dengan pelaksanaan melalui studi lapangan dengan mengunjungi langsung pada objek penelitian di Desa Panca Arga Kecamatan Rawang Panca Arga Kabupaten Asahan, penelitian yang dilakukan dilapangan dapat memberikan pengetahuan akan persoalan-persoalan yang terjadi serta bagaimana memberikan solusi-solusi mengenai perkawinan, dan mengetahui masalah-masalah dalam perkawinan, serta seberapa paham masyarakat dalam mengetahui masalah-masalah apa saja yang akan berdampak dikemudian hari ketika perkawinan dilakukan tanpa pencatatan selain dari timbulnya ketidakpastian hukum dan kerugian kepada salah satu pihak terkait dengan kedudukan anak maupun dalam persoalan warisan. Selain itu merujuk pada amanat Undang-Undang Perkawinan yang menekankan agar perkawinan hendaknya dicatatkan dalam akta perkawinan agar memberikan manfaat bagi kepastian hukum baik suami, istri maupun anak-anaknya, sehingga persoalan-persoalan mengenai perkawinan perlu mendapatkan perhatian sebagai bentuk tanggungjawab negara.

 

Kata kunci: Persoalan Hukum, Perkawinan, Tidak Tercatatkan

Full Text:

PDF

References


Abdullah Waisan. 2010. Akibat Hukum Perkawinan Siri (Tidak dicatatkan) Terhadap Kedudukan Istri, Anak dan Harta Kekayaannya Tinjauan Hukum Islam dan Undang-undang Perkawinan. Universitas Diponegoro: e.prints.

Achmad Irwan Hamzani. 2010. Nasab Anak Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PPU-VIII/2010. Jurnal Konstitusi. Volume 12.

Adjeng Sugiharti. 2016. Tinjauan Yuridis Terhadap Pengakuan Status Anak Di luar Kawin dalam Sistem Hukum Perkawinan di Indonesia dan Kewenangan Pengadilan Agama dalam Memberikan Status kepada Anak Luar Kawin. http://repositorymaranatha.edu, Diakses pada Tanggal 4 April 2021.

Arbanur Rasyid. 2008. Status Hukum dan Akibat Perkawinan Siri Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Jurnal Tazkir Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Padangsidempuan Volume 3 Nomor 6.

A. Mukti Arto. 1999. Masalah Pencatatan Perkawinan dan Sahnya Perkawinan. Jakarta: Nuansa Madani.

A Widianto. 200. Studi tentang Prosedur Penerbitan Akta Catatan Sipil di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surakarta.http://digilib.uns. ac.id, Diakses pada Tanggal 3 Mei 2021.

Dian Mustika. 2011. Pencatatan Perkawinan dalam Undang-undang Hukum Keluarga Di Dunia Islam. Jurnal Ilmu Hukum Volume 4 Nomor 5.

D.Y. Witanto. 2012. Hukum Keluarga: Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin Pasca Keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Uji Materiil Undang-undang Perkawinan. Jakarta: Pustaka Publisher.

Ediwarman. 2015. Monograf Methodologi Penelitian Hukum. Medan: Sofmedia. Euis Nurlaelawati. 2013. Pernikahan Tanpa Pencatatan, Istbat Sebuah Solusi. Musawa: Jurnal Studi Gender dan Islam Volume 12 Nomor 2.

Ghusairi. 2014. Pengaruh Keputusan Kasus Machicha Mochtar terhadap Status Nasab Anak Luar Nikah di Indonesia. Jurnal Madania Volume 4 Nomor 1.

Masruhan. 2013. Hukum Pencatatan Perkawinan di Indonesia. Perspektif Maqasid Al Shariah Al Tahrir Volume 13 Nomor 2.

M.A. Abdullah. 201. Religion, Science, and Culture: An Integrated, Interconnected Paradigm of Science.Al-Jamiah: Journal of Islamic Studies.

Neng Djubaida. 2010. Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan yang Tidak Dicatat Menurut Hukum Tertulis di Indonesia dan Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika.

Trusto Subekti. 2010. Sahnya Perkawinan Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ditinjau dari Hukum Perjanjian. Jurnal Dinamika Hukum Volume 10 Nomor 3.

T. Subekti. 2010. Substansi Kutipan Akta Perkawinan Bagi Non Muslim Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Jurnal Dinamika Hukum Volume 10 Nomor 1.

Zaki Amrullah. 2012. MK Beri Status Hukum Anak Luar Nikah. Beranda Indonesia. 17 Februari. Diakses Pada Tanggal 20 April 2021 248 Jurnal LEGISLASI INDONESIA Vol 18 No. 2 - Juni 2021: 233-248


Refbacks

  • There are currently no refbacks.