PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN DARI TINDAKAN EKSPLOITASI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Abstract
Eksploitasi anak adalah suatu tindakan memanfaatkan anak secara seenaknya atau semau-maunya yang dilakukan oleh keluarga atau masyarakat dengan cara menyuruh dengan paksa anak tersebut melakukan suatu perbuatan tanpa memperhatikan anak tersebut tanpa memperhatikan mental dan fisik sang anak. Sudah terlalu banyak saat ini kita temukan yang mencoba untuk memanfaatkan anak untuk bisa mendapatkan keuntungan ekonomi. Peraturan yang mengandung mengenai eksploitasi anak sudah diatur didalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak. Metode penelitian yang digunakan yaitu tipe penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Penegakan hukum sangat harus dilakukan demi melindungi korban dari eskploitasi anak, berikut ini lembaga-lembaga dan aparat hukum negara yang berwenang melindungi yaitu: Polisi, KPAI, KOMNAS PA, UNICEF, dan KOMNAS HAM. Berdasarkan dari hasil yang telah penulis uraikan diatas, maka dari itu penulis dapat menarik kesimpulan bahwasanya penyebab dari banyaknya eksploitasi anak faktor utamanya adalah kemiskinan.
Kata Kunci : Ekploitasi Anak, Perlindungan Hukum, Kemiskinan
Full Text:
PDFReferences
a. Buku
Kartono, Kartini. (2015). Patologi Sosial. Jakarta: Rajawali Pers.
Makaro, Mohammad Taufik,et.all. (2013). Hukum Perlindungan Anak Dan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jakarta: PT RINEKA CIPTA.
Setiady, Tolib. (2010). Pokok-Pokok Hukum Penitensier Indonesia. Bandung: ALFABETA.
Supramono, Gatot. (2005). Hukum Acara Pengadilan Anak. Jakarta: Katalog Dalam Terbitan.
b. Peraturan Perundang
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak
Undang-Undang Dasar 1945
DOI: https://doi.org/10.36294/pionir.v5i4.929
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.