PENYELENGGARAAN PEMERINTAH KECAMATAN DITINJAU DARI UU NO. 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAH DAERAH

Sunarti Sunarti, Abdul Gani, Zaid Afif

Abstract


Perubahan paradigmatik penyelenggaraan pemerintahan tersebut, mengakibatkan pola distribusi kewenangan Camat menjadi sangat tergantung pada pendelegasian sebagian kewenangan pemerintahan dari Bupati/Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan penyelenggaraan pemerintahan umum, yang mempunyai implikasi langsung terhadap optimalisasi peran dan kinerja Camat dalam upaya pemenuhan pelayanan kepada masyarakat. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Kecamatan tidak lagi merupakan satuan wilayah kekuasaan pemerintahan, melainkan sebagai satuan wilayah kerja atau pelayanan. Status kecamatan kini merupakan perangkat daerah Kabupaten/Kota yang setara dengan dinas dan lembaga teknis daerah. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Penelitian normatif yaitu sering kali dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam Peraturan Perundang-Undangan yang dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan dalam berprilaku. Tugas umum pemerintahan yang diselenggarakan oleh camat tidak dimaksudkan sebagai pengganti urusan pemerintahan umum, karena camat bukan lagi sebagai kepala wilayah. Selain itu, intinya juga berbeda. Tugas umum pemerintahan sebagai sebagai kewenangan atributif mencakup tiga jenis kewenangan yakni kewenangan melakukan pembinaan serta kewenangan melaksanakan pelayanan kepada masyarakat. Kewenangan koordinasi dan pembinaan merupakan bentuk pelayanan secara tidak langsung, karena yang dilayani adalah entitas pemerintahan lainnya sebagai penggun, meskipun pengguna akhirnya tetap masyarakat. Sedangkan kewenangan pemberian pelayanan kepada masyarakat, pengguna maupun pengguna akhirnya sama yakni masyarakat. Jenis pelayanan ini dapat dikategorikan sebagai pelayanan secara langsung.

 

Kata Kunci : Camat, Tugas, Pemerintah Daerah


Full Text:

PDF

References


A. Buku-Buku :

Kansil C.S.T., dan Kansil Christine S.T., Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (Pendidikan Pancasila di Perguruan tinggi), (Jakarta : PT. Pradnya Paramita, 2003 Cet. 21)

Huda Ni’matul, Otonomi Daerah Filosofi, Sejarah perkembangan dan Problematika, (Yogyakarta : Pustaka pelajar, 2005)

Sunarno Siswanto, Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia, (Jakarta : Sinar Grafika Ofset, 2012)

Soekanto Soerjono dan Mamuji Sri, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2009, Cetakan 11)

Amiruddin dan Asikin Zainal, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2004, Cetakan 1)

Marzuki Peter Mahmud, Penelitian Hukum, (Jakarta : Kencana, 2010, Cetakan 4)

Ali Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta : Sinar Grafika, 2009, Cetakan 1)

B. Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan




DOI: https://doi.org/10.36294/pionir.v5i4.927

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.