PERTANGGUNGJAWABAN KONTRAKTOR TERHADAP SEBUAH KONTRAK KERJA YANG TELAH MELEWATI BATAS WAKTU KONTRAK
Abstract
Penelitian hukum ini meneliti pertanggungjawaban kontraktor terhadap sebuah kontrak kerja yang telah melewati batas waktu kontrak. Dalam pertanggung jawaban harus didasari adanya suatu musyawarah mufakat baik dari pihak PPK maupun pihak kontraktor yang tertera di dalam suatu addendum perjanjian kontrak kerja. Dalam penelitian hukum empiris yang dilakukan dengan cara melakukan pengambilan data-data yang bersumber dari Badan Usaha Penyedia Barang dan Jasa Konstruksi yang bernama Badan Usaha CV. Naga Karya, di Jalan Jend. Sudirman Lingkungan IV Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara. Pada penelitian hukum ini mendapat referensi dari sumber data yang berasal dari studi kepustakaan dan daftar pertanyaan. Atas bentuk pertanggung jawaban kontraktor terhadap sebuah kontrak kerja yang telah melewati batas waktu kontrak, maka dapat dilakukan upaya hukum terhadap adanya penyediaan barang dan jasa konstruksi dari pihak kontraktor CV. Naga Karya, yaitu dengan cara dapat menyelesaikan secara damai terhadap semua perselisaihan yang timbul dari atau berhubungan dengan kontrak ini atau interprestasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan ini atau dapat dilakukan dengan cara melalui musyawarah, arbitrase, mediasi, konsiliasi atau dapat dilakukan di sidang Pengadilan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Kata Kunci : batas kontrak, kontraktor, jasa konstruksi
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
H.S Salim, Hukum Kontrak Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, (Jakarta : Sinar Grafika, 2003)
Monarita Maria, Dokumen Perjanjian Kontrak, (Asahan : Pemerintah Kabupaten Asahan BPBD-PPK, 2017)
Sofwan Masjchun Soedewi Sri, Hukum Bangunan, Perjanjian Pemborongan Bangunan, (Penerbit : Liberty Yogyakarta, Cetakan Pertama, 1982)
Kartiwan Irwan, Kamajaya Al Katuuk, Hendra Soenardji N., Wajah Jasa Konstruksi Indonesia, Tinjauan Keberpihakan, (Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama, 2010)
Hartono Sunaryati, Penelitian Hukum Di Indonesia Pada Akhir Abad Ke-20, (Bandung : Alumni, 1994, Cet.1)
Goodpaster Garry, Tinjauan Terhadap Penyelesaian Sengketa Dalam Seri : Dasar Hukum Ekonomi 2 Arbitrase Indonesia, (Jakarta : Ghalia Indonesia, 1995)
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah.
Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007.
Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 Tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah.
C. Jurnal
Anom I Gusti, Addendum Kontrak Pemborongan Perspektif Hukum Perjanjian Di Indonesia, (Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar, 2015)
D. Wawancara
Wawancara penulis dengan Direktur CV. Naga Karya, Herry Armen Sinaga, ST., pada tanggal 17 Oktober 2019.
Wawancara penulis dengan Direktur CV. Naga Karya, Herry Armen Sinaga, ST., pada tanggal 21 Oktober 2019.
DOI: https://doi.org/10.36294/pionir.v5i4.925
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.