TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP JAMINAN PIDUSIA

Masnur Syahputra, Bahmid Bahmid, Emiel Salim Siregar

Abstract


Suatu akta jaminan fidusia yang ditanda tangani oleh notaris merupakan sepenuhnya tanggung jawab notaries dalam hal akan melakukan akan melakukan pendaftaran fidusia, suatu pendaftaran fidusia akan mendapatkan sertifikat jaminan fidusia, sertifikat jaminan fidusia yang dimaksud adalah sebagai bukti bahwa objek yang dijaminkan untuk kepentingan kreditur dalam menjaminkan sejumlah uang yang diberikan kepada debitur. Maka dari itu notaris bertanggung jawab atas terbitnya sertifikat jaminan fidusia. Maka oleh sebabi itu terdapat 3 (tiga) bentuk tanggung jawab notaris ketika hendak melakukan pendaftaran jaminan fidusia secara online, apabila ditemukan ketidaksesuaian objek jaminan fidusia maka pertanggungjawaban administratif  perdata notaris dan pertanggung jawaban pidana notaris, apabila terjadi kesalahan ketik yang dilakukan oleh notaris maka notaris wajib melakukan perbaikan akta. Berdasarkan hasil penelitian ini penulis menyarankan kepada notaries suapaya lebih berhati-hati, teliti dan cermat pada saat melakukan pendaftaran jaminan fidusia. Kemudian kepada pemerintah khususnya kepada kementrian hokum dan hak asasi manusia diharapkan agar dapat meningkatkan sistem untuk menjamin keabsahan pendaftaran jaminan fidusia, sistem yang dimaksud adalah sistem yang tidak dapat mempunyai penafsiran ganda mengenai sertifikat-sertifikat pendaftaran fidusia yang valid dan tidak terdafat sistem ganda, maksudnya pengajuan pendaftaran fidusia tidak dapat didaftarkan lagi apabila sudah ada yang mendaftar agar tidak merugikan berbagai pihak yang berkepentingan atas objek jaminan fidusia yang dimaksud. Peran notaris sebagai pejabat yang berwenang dalam jaminan fidusia dan jaminan-jaminan lain.

 

Kata Kunci: Notaris, Tanggung Jawab Notaris, Pendaftaran Jaminan Fidusia.

Full Text:

PDF

References


A. Buku

Munir Fuady, Jaminan Fidusia, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003, hal 3.

Riky Rustam, Hukum Jaminan, Penerbit UII Press, Yogyakarta, 2017, hal 145.

Luthfan Hadi Darus, Hukum Notariat dan Tanggungjawab Jabatan Notaris, UII Press, Yogyakarta, 2017, hal. 24

Sumaryono, Etika Profesi Hukum: Norma-norma Bagi Penegak Hukum, Kanisius, Yogyakarta, 1995, hal. 147




DOI: https://doi.org/10.36294/pionir.v5i4.918

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.