PERTANGGUNG JAWABAN PERUSAHAAN TRANSPORTASI TERHADAP KERUSAKAN BARANG MILIK PENUMPANG
Abstract
Transportasi diartikan sebagai pemindahan barang dan manusia dari tempat asal ke tempat tujuan. Semakin berkembang sarana transportasi semakin mudah terjalin hubungan antar manusia. Sejak jaman purba perpindahan masyarakat manusia telah terjadi. Mobilitas penduduk ini diikuti juga oleh mobilitas barang yang dibawa oleh mereka. Oleh karena itu sarana transportasi sejak masa lampau telah dibutuhkan oleh manusia, terlebih pada jaman sekarang dimana mobilitas manusia dan barang sangatlah tinggi. Berdasarkan hal tersebut, maka permasalahan yang akan diteliti adalah: 1.Bagaimana hak dan kewajiban perusahaan transportasi dan penumpang pada barang bawaan ? 2. Bagaimana Tanggung Jawab hukum atas kecelakaan yang menimbulkan kerugian terhadap Konsumen ?. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis dan spesifikasi yang digunakan dalam penelitian ini bersifat penelitian deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa Kewajiban yang utama dari perusahaan adalah mengangkut barang yang diterimanya sampai ditujuan dengan tidak ada kekurangan apapun dan menyerahkannya sesuai dengan surat angkutan yang diisi dan ditandatangani oleh pengirim barang. Sebelum perusahaanan melakukan pengiriman wajib mengadakan pemeriksaan barang-barang apakah barang-barang yang diserahkan kepadanya untuk diangkut telah memenuhi syarat-syarat perusahaanan misalnya dalam pembungkusan.
Kata Kunci: perusahaan transportasi, barang milik penumpang
Full Text:
PDFReferences
Badrul Zaman Mariam Darus,Prof,Dr,S.H. KUHPerdata Buku III Hukum Perikanan dengan Penjelasannya, Penerbit Alumni, Bandung, 1983.
Harahap M.Yahya,S.H. Pengembangan Jasa Transportasi, Penerbit Pradnya Paramita, Jakarta, 1982.
Ichsan Achmad,S.H. Hukum Dagang, Penerbit Pradnya Paramita, 1976.
Mahadi, Prof,S.H. Perbuatan Melawan Hukum, Penerbit Fakultas Hukum USU Medan, 1984.
Prodjodikoro Wirjono,Prof,Dr,S.H. Perbuatan Melawan Hukum, Penerbit Sumur Bandung, 1976.
Purwosujipto,H.M.N,S.H. Pengertian Hukum Dagang Indonseia III (Hukum Perusahaanan), Penerbit Jambatan, Jakarta, 1981.
Soekardono,S.H. Hukum Dagang Indonesia Jilid II (Bagian Pertama Hukum Perusahaanan di Darat), Penerbit Rajawali, Jakarta, 1981.
Subekti R,Prof,S.H. dan Tjitrosoediblo R. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Penerbit Pradnya Paramita, Jakarta, 1982.
Subekti R,Prof.S.H. Hukum Perjanjian, Penerbit PT. Intermasa, Jakarta, 1974.
------------------------. Aneka Perjanjian, Penerbit Alumni Bandung, 1982.
Suryatin R.Drs,Iur. Hukum Ikatan, Penerbit Pradnya Paramita, Jakarta, 1981.
DOI: https://doi.org/10.36294/pionir.v5i4.913
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.