PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA DALAM PROSES PENYIDIKAN POLRES TANJUNG BALAI

Iskandar Hadinata, Suriani Suriani

Abstract


Anak tidak untuk dihukum melainkan harus di didik dengan baik dan  diberikan pembinaan, sehingga bisa tumbuh dengan baik dan berprilaku sopan selayaknya anak normal yang sehat dan cerdas seutuhnya. Akan tetapi, anak mengalami situasi sulit yang membuatnya melakukan tindakan yang melanggar hukum. Walaupun demikian, anak yang melanggar hukum tidaklah layak untuk dihukum apalagi kemudian dimasukkan dalam penjara. Hasil penelitian, bentuk perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana dalam proses penyidikan; dari segi Penyidik yang menangani yaitu Penyidik Anak dan atau Penyidik yang diberikan wewenang oleh undang-undang serta diusahakan dilaksanakan oleh polisi wanita, kemudian dalam proses penyidikan memberikan perlindungan kepada anak pelaku tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang- undang serta mengupayakan alternatif penyelesaian perkara. Sementara faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana dalam proses penyidikan yaitu; hukumnya (undang-undang), penegak hukum, masyarakat, sarana dan fasilitas.

 

KataKunci : perlindungan hukum, anak, kepolisian


Full Text:

PDF

References


A. Buku

Amirudin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006)

Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana; Jakarta, PT. Rineka Cipta, Tahun 2004

Andy Lesmana, Definis Anak, Sumber :https://andibooks.wordpress.com/definisi-anakdiakses pada15Agustus 2019

Andi Sofyan dan Nur Azisa, Hukum Pidana, Makassar: Pustaka Pena Press, 2016

Barda Nawawi Arif ,Sari Kuliah Hukum Pidana II. Fakultas Hukum Undip.1984

Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2006, Semarang

Emeliana Krisnawati, 2005, Aspek Hukum Perlindungan Anak, CV. Utomo, Bandung

Eugenia Liliawati Muljono, 1998, Kumpulan Peraturan Perundang-undangan Tentang Perlindungan Anak,Harvarindo, Jakarta

Hamrat Hamid dan Harun Husein, 1991, Penyidikan dan Penuntutan dalam Proses Pidana, Jakarta, Rineka Cipta

Jonny Ibrahim, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, (Surabaya: Bayu Media Publishing, 2006)

Irma Setyowati Soemitro, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Bumi Aksara, Jakarta, 1990

Kartini Kartono, Psikologi Remaja. (Bandung : Rosda Karya, 1988)

Lamintang, P.A.F , Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia; Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 1997

Lilik Mulyadi, Pengadilan Anak Di Indonesia, CV.Mandar Maju, 2005, Bandung

Mardjono Reksodiputro, Kriminlogi dan Sistem Peradilan Pidana, (Pusat Pelayanan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia), 1997, Jakarta

M. Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk Dihukum, Sinar Grafika, 2013

Moeljatno.Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta. Rineka Cipta. 2005

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: PenyidikandanPenuntutan

Ningsih, Suria. Mengenal Hukum Ketenagakerjaan, Medan : USU Press 2013

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005)

Poernomo, Bambang. Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1992

Romli Atmasasmita, Problema Kenakalan Anak-Anak/Remaja, Jakarta: Armico, 1983

R. Soesilo. 1980. Taktik dan Teknik Penyidikan Perkara Kriminil. Bogor: Politea

Setiono.Rule of Law (Supremasi Hukum). Surakarta. Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret. 2004

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 1996)

Tri Andrisman, Hukum Pidana, Asas-Asas dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia, Universitas Lampung, 2009

B. Undang-Undang

Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Pasal 28B ayat (2).

Pasal 1 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Pasal 1 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana

Pasal 1 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana

Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2012 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pasal 3 Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Pasal 1 ayat (4) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana

Pasal 1 ayat (5) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana

Pasal 16 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang PerlindunganAnak

Pasal 18 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang PerlindunganAnak

Pasal 50 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana

Pasal 51 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana

Pasal 52 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana

Pasal 53 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana

Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana

Pasal 58 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana

Pasal 59 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana

Pasal 60 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana

Pasal 61 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana

Pasal 62 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana

Pasal 63 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana

Pasal 65 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana

Pasal 64 Ayat (2) huruf (g) Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Pasal 66 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana

UU No.11 Tahun 2012 butir 3,4,5 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

UU No. 23 Tahun 200 4 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga




DOI: https://doi.org/10.36294/pionir.v5i4.910

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.