PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA DALAM PROSES PENYIDIKAN POLRES TANJUNG BALAI
Abstract
Anak tidak untuk dihukum melainkan harus di didik dengan baik dan diberikan pembinaan, sehingga bisa tumbuh dengan baik dan berprilaku sopan selayaknya anak normal yang sehat dan cerdas seutuhnya. Akan tetapi, anak mengalami situasi sulit yang membuatnya melakukan tindakan yang melanggar hukum. Walaupun demikian, anak yang melanggar hukum tidaklah layak untuk dihukum apalagi kemudian dimasukkan dalam penjara. Hasil penelitian, bentuk perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana dalam proses penyidikan; dari segi Penyidik yang menangani yaitu Penyidik Anak dan atau Penyidik yang diberikan wewenang oleh undang-undang serta diusahakan dilaksanakan oleh polisi wanita, kemudian dalam proses penyidikan memberikan perlindungan kepada anak pelaku tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang- undang serta mengupayakan alternatif penyelesaian perkara. Sementara faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana dalam proses penyidikan yaitu; hukumnya (undang-undang), penegak hukum, masyarakat, sarana dan fasilitas.
KataKunci : perlindungan hukum, anak, kepolisian
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Amirudin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006)
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana; Jakarta, PT. Rineka Cipta, Tahun 2004
Andy Lesmana, Definis Anak, Sumber :https://andibooks.wordpress.com/definisi-anakdiakses pada15Agustus 2019
Andi Sofyan dan Nur Azisa, Hukum Pidana, Makassar: Pustaka Pena Press, 2016
Barda Nawawi Arif ,Sari Kuliah Hukum Pidana II. Fakultas Hukum Undip.1984
Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2006, Semarang
Emeliana Krisnawati, 2005, Aspek Hukum Perlindungan Anak, CV. Utomo, Bandung
Eugenia Liliawati Muljono, 1998, Kumpulan Peraturan Perundang-undangan Tentang Perlindungan Anak,Harvarindo, Jakarta
Hamrat Hamid dan Harun Husein, 1991, Penyidikan dan Penuntutan dalam Proses Pidana, Jakarta, Rineka Cipta
Jonny Ibrahim, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, (Surabaya: Bayu Media Publishing, 2006)
Irma Setyowati Soemitro, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Bumi Aksara, Jakarta, 1990
Kartini Kartono, Psikologi Remaja. (Bandung : Rosda Karya, 1988)
Lamintang, P.A.F , Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia; Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 1997
Lilik Mulyadi, Pengadilan Anak Di Indonesia, CV.Mandar Maju, 2005, Bandung
Mardjono Reksodiputro, Kriminlogi dan Sistem Peradilan Pidana, (Pusat Pelayanan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia), 1997, Jakarta
M. Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk Dihukum, Sinar Grafika, 2013
Moeljatno.Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta. Rineka Cipta. 2005
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: PenyidikandanPenuntutan
Ningsih, Suria. Mengenal Hukum Ketenagakerjaan, Medan : USU Press 2013
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005)
Poernomo, Bambang. Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1992
Romli Atmasasmita, Problema Kenakalan Anak-Anak/Remaja, Jakarta: Armico, 1983
R. Soesilo. 1980. Taktik dan Teknik Penyidikan Perkara Kriminil. Bogor: Politea
Setiono.Rule of Law (Supremasi Hukum). Surakarta. Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret. 2004
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 1996)
Tri Andrisman, Hukum Pidana, Asas-Asas dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia, Universitas Lampung, 2009
B. Undang-Undang
Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Pasal 28B ayat (2).
Pasal 1 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Pasal 1 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
Pasal 1 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2012 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 3 Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Pasal 1 ayat (4) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
Pasal 1 ayat (5) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
Pasal 16 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang PerlindunganAnak
Pasal 18 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang PerlindunganAnak
Pasal 50 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
Pasal 51 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
Pasal 52 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
Pasal 53 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
Pasal 58 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
Pasal 59 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
Pasal 60 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
Pasal 61 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
Pasal 62 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
Pasal 63 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
Pasal 65 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
Pasal 64 Ayat (2) huruf (g) Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Pasal 66 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
UU No.11 Tahun 2012 butir 3,4,5 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
UU No. 23 Tahun 200 4 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
DOI: https://doi.org/10.36294/pionir.v5i4.910
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.