PENGATURAN HUKUM TERHADAPTINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH)
Abstract
Adapun yang menjadi latar belakang penelitian ini karena di Indonesia sendiri masih banyak masyarakat kita yang pada umumnya belum memahami perbedaan antara kebebasan mengekspresikan pendapat dan menyebarkan kebencian. Ujaran kebencian adalah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, gender, cacat, orientasi seksual kewarganegaraan, agama dan lain-lain. Kejahatan ujaran kebencian dapat dilakukan melalui berbagai media, antara lain dalam orasi kegiatan kampanye, spanduk atau banner, jejaring media sosial, penyampaian pendapat di muka umum (demonstrasi), ceramah keagamaan, media masa cetak atau elektronik dan pamflet.
Untuk dapat melakukan penarikan kesimpulan, di dalam penulisannya penulis menggunakan metode normatif, yang dimana dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan data dari perpustakaan dan undang-undang yang berhubungan dengan yang dibahas oleh penulis. Dimana permasalahan yang dibahas adalah tentang unsur-unsur tindak pidana ujaran kebencian dan juga tentang akibat hukum terhadap pelaku tindak pidana ujaran kebencian.
Dari hasil penelitian ditarik kesimpulan bahwa suatu tindak pidana dapat digolongkan kepada tindak pidana ujaran kebencian apabila telah memenuhi unsur-unsur tindakan langsung maupun tidak langsung, yang didasarkan pada kebencian atas dasar suku, agama, ras dan antargolongan, hasutan agar terjadi konflik sosial, dan dilakukan melalui berbagai sarana. Dari keseluruhan bentuk kejahatan ujaran kebencian ini bentuk hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman penjara dan/atau denda.
Kata kunci: Pengaturan Hukum, Tindak Pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech)
Full Text:
PDFReferences
A. BUKU
Ali, Mahrus. 2015. Dasar-Dasar Hukum Pidana, Cetakan Kelima, Edisi Revisi. Jakarta: Sinar Grafika.
Arikunto, Suharismi. 2010. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
Chazawi, Adami. 2002. Pengantar Hukum Pidana Bagian 1. Jakarta: Grafindo.
Farid, Andi Zainal Abidin. 1995. Hukum Pidana I. Jakarta: Sinar Grafika.
Hartanti, Evi. 2008. Tindak Pidana Korupsi Edisi Ke Dua. Jakarta: Sinar Grafika.
Jaya, Ida Bagus Surya Dharma. 2015. Hukum Pidana Materil dan Hukum Pidana Formil: Pengantar Hukum Pidana. Jakarta: USAID-The Asia Fundation-Kemitraan Partnership.
Kancil, Drs. C.S.T. S.H. 1986. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. 2015. Buku Saku Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech). Jakarta: KOMNAS HAM.
Lugandi, A. G. 1989. Pendidikan Orang Dewasa (sebuah Uraian Praktek, Untuk Pembimbing, Penatar, Pelatih dan Penyuluh lapangan. Jakarta: Gramedia.
Marpaung, Leden. 2014. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Cetakan Kedelapan, Edisi Revisi. Jakarta: Sinar Grafika.
Marzuki, Peter Mahmud. 2008. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Marzuki, Peter Mahmud. 2017. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Moeljatno.1985. Azas-Azas Hukum Pidana. Jakarta: PT Bina Aksara.
Muhammad, Abdul Kadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Munsyi, Abdul Kadir. 1981. Metode Diskusi Dalam Dakwah. Surabaya: Al-Ikhlas.
Nazir, M. 1988. Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Pipin, Syarifin S.H. 1999. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Pustaka Setia.
Prodjodikoro, Widjono. 1962. Hukum Acara Pidana Di Indonesia. Bandung: Sumur.
Pustaka, Tim. 2008. Tesaurus Bahasa Indonesia Pusat Bahasa. Jakarta: Balai Pustaka.
Remy Syahdeini, Sultan. 2009. Kejahatan dan Tindak Pidana Komputer. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.
Sianturi, S. R. 1986. Asas-Asas Hukum Pidana dan Penerapannya. Jakarta: Alumni Ahaem-Petehaem.
Soekamto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2001. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat cetakan ke-13. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Soekamto,Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Soesilo, R. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.
B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Undang-Undang No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat Di Muka Umum
Surat Edaran Kapolri NOMOR SE/06/X/2015 tentang Ujaran Kebencian (Hate Speech)
Putusan PN Bandung Nomor: 674/Pid.Sus/2017/PN Bdg.
Putusan PN Jakarta Utara Nomor: 1573/Pid.B/2016/PN JKT.UTR.
C. JURNAL/MAKALAH
Andrisman, Tri. 2009. Asas-Asas dan Dasar Aturan Hukum Pidana Indonesia. Bandar Lampung: Unila.
DOI: https://doi.org/10.36294/pionir.v5i3.725
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.