PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA PENYANDANG DISABILITAS DALAM MENDAPATKAN PEKERJAAN YANG LAYAK (STUDI KASUS DI PT.DEAF CAFEFINGERTALK TANGERANG)

Indah Anggriany Tampubolon

Abstract


Penelitian ini membahas mengenai “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Penyandang Disabilitas Dalam Mendapatkan Pekerjaan Yang Layak ( Studi Kasus Di PT.Deaf Cafe Fingertalk Tangerang ).” Perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas dalam mendapatkan pekerjaan yang layak merupakan hak mendasar setiap warga negara Indonesia, hal ini diatur dalam Undang – undang Dasar 1945 pasal 27 angka ( 2 ). Kebijakan dan regulasi terkait perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas di Indonesia sudah cukup memadai, namun jika dilihat secara keseluruhan belum berjalan optimal pada pelaksanaannya. Hasil penelitian menemukan bahwa PT. Deaf Cafe Fingertalk Tangerang selaku perusahaan swasta yang mempekerjakan penyandang disabilitas sudah melaksanakan kewajibannya dengan memberikan pemenuhan hak – hak pekerja sebagaimana diatur dalam Undang – undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

 

Kata Kunci: Penyandang Disabilitas, Tenaga Kerja, Perlindungan Hukum


Full Text:

PDF

References


Buku

Asikin, Zainal, 2014, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada

Asyhadie, Zaeni, 2013, Hukum Kerja ( Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja ), Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada.

Husni, Lalu, 2007, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada.

ILO, 2006, Kaidah ILO tentang Pengelolaan Penyandang Cacat di Tempat Kerja, Jakarta:ILO Publication.

Irmansyah, Rizky Ariestandi, 2013, Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Demokrasi, Yogyakarta:Graha Ilmu.

Khakim, Abdul, 2007, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Cetakan II, Bandung:PT. Citra Aditya Bakti.

Khakim, Abdul, 2014, Dasar - Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Cetakan Ke - 4 Edisi Revisi, Bandung:PT. Citra Aditya Bakti.

Marzuki, Peter Mahmud, 2010, Penelitian Hukum, Cetakan Keenam, Jakarta:Kencana Prenada Media Group

Nursyamsi, Fajri, dkk, 2015, Kerangka Hukum Disabilitas di Indonesia: Menuju Indonesia

Ramah Disabilitas, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia.

Smith, Rhona K.M., 2008, Hukum Asasi Manusia, Yogyakarta:Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia ( PUSHAM UII ).

Trijono, Rachmat, 2014, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Jakarta:Papas Sinar Sinanti.

Jurnal

Hamidi, Jazim, Perlindungan Hukum terhadap Disabilitas dalam Memenuhi Hak Mendapatkan Pendidikan dan Pekerjaan, Jurnal: Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Volume 23, Nomor 4, 2016.

Istifarroh, Widhi Cahyo Nugroho, Perlindungan Hak Disabillitas Mendapatkan Pekerjaan Di Perusahaan Swasta Dan Perusahaan Milik Negara, Jurnal: Mimbar Keadilan, Volume 12 Nomor 1, 2019

Sudharma, Kadek Januarsa Adi, Implementasi Asas Keseimbangan Pada Kontrak Kerja Bagi Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas Yang Diterapkan Oleh Yayasan Nirlaba Di Provinsi Bali, Jurnal: Panorama Hukum, Volume 2, Nomor 2, 2017

Peraturan Perundang-undangan

Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Undang - Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas)

Undang - Undang No. 21 Tahun 2003 tentang Pengesahan ILO Convention Nomor 81 Concerning Labour Inspection In Industry And Commerce (Konvensi ILO Nomor 81 Mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan Dalam Industri Dan Perdagangan).

Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan.




DOI: https://doi.org/10.36294/pionir.v5i3.722

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.