MENEMPATKAN PELAKU KEJAHATAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA SEBAGAI PELAKU KEJAHATAN TERHADAP GENOSIDA
Abstract
Efek yang dihasilkan narkotika sesungguhnya merupakan efek yang sifatnya sementara, sehingga dalam mempertahankan kondisi yang sementara itu pengguna harus menggunakan kembali bahan yang dikonsumsi, akibatnya lahir perbuatan penyalahgunaan dibidang narkotika. Penyalahgunaan tersebut di satu sisi merupakan kesempatan bagi pengedar gelap narkotika untuk memainkan peranannya membuat orang ketergantungan, sementara di sisi lain melahirkan perbuatan pidana yang secara khusus tidak dibenarkan oleh undang-undang. Melakukan peredaran gelap narkotika sama artinya melakukan kejahatan pelanggaran terhadap hak asasi manusia berat. Penghukuman terhadap pelaku peredaran gelap narkotika sejatinya tidak hanya menggunakan istrumen Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tetapi juga instrumen hukum yang terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia berat, khususnya dalam bidang genosida
Kata Kunci: peredaran gelap narkotika, ham, genosida
Full Text:
PDFReferences
A. Buku:
Abidin Zainal dan Supriyadi Widodo Eddyono, Degradasi Extraordinary Crimes Problematika Perumusan Kejahatan Genosida, Dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Dalam RKUHP, Institute for Criminal Justice Reform, Jakarta, 2017
Arba’i Yan Artiono, Aku Menolak Hukuman Mati, Kepustakaan Populer Gramedia, Jakarta, 2012
Arief Barda Nawawi, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2008
Arief M., Bahaya Narkoba Alkohol: Cara Islam Mencegah, Mengatasi dan Melawan, Nuansa, Bandung, 2004
Chazawi Adami, Hukum Pidana Korupsi Di Indonesia (Edisi Revisi), RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2017
Dirdjosisworo Soedjono, HukumNarkotikaNasional, Citra AdityaBakti, Bandung, 1990
Kaligis OC., Narkoba Dan Peradilannya Di Indonesia, Reformasi Hukum Pidana Melalui Perundang dan Peradilan, Alumni, Bandung, 2002
Lamintang P.A.F, Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2014
MD. Moh. Mahfud, Politik Hukum Di Indonesia, LP3ES, Jakarta, 2001
Nasional Departemen Pendidikan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2005
B. Jurnal:
Narindrani Fuzi, “Sistem Hukum Pencegahan Peredaran Narkotika Di Lembaga Pemasyarakatan (Studi Kasus Di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang)”, Jurnal RechtsVinding, Volume 6, Nomor 1, April 2017
Sanger Elrick Christovel,”Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Narkoba Di Kalangan Generasi Muda”, Lex Crimen, Vol. II/No. 4/Agustus/2013
C. Surat Kabar:
Harian Analisa, “Sindikat Narkoba Jaringan Lapas Diungkap”, Berita, Selasa, 13 Maret 2018
Harian Sinar Indonesia Baru, “BNN Temukan Narkoba Jenis Baru Berbentuk Tembakau Hingga Serbuk, Berita, Jumat, 9 Maret 2018
D. Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Kompensasi, Restitusi, Dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat
DOI: https://doi.org/10.36294/pionir.v5i2.446
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.