PERAN FILSAFAT PANCASILA DALAM PENANGANAN KONFLIK BUDAYA MENGGUNAKAN PENDEKATAN RESTORATIF DALAM PENYELESAIAN SENGKETA
Abstract
Penelitian ini membahas peran filsafat Pancasila dalam penanganan konflik budaya menggunakan pendekatan restoratif dalam penyelesaian sengketa. Konflik budaya menjadi salah satu permasalahan dalam masyarakat multikultural, yang sering kali memunculkan ketegangan dan konfrontasi antarindividu maupun kelompok yang harus diselesaikan melalui pendekatan ideologi pancasila dengan penyelesaian yang harus dilakukan melalui musyawarah sebagai bagian dari jiwa bangsa indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif, yang menitikberatkan pada analisis dokumen hukum dan literatur terkait dengan filsafat Pancasila, konflik budaya, dan pendekatan restoratif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa filsafat Pancasila memiliki keterkaitan dalam penanganan konflik budaya melalui prinsip-prinsip Pancasila seperti gotong royong, keadilan sosial, dan persatuan menjadi landasan yang kuat dalam membangun pemahaman bersama dan meredakan konflik. Pendekatan restoratif lebih efektif dalam menyelesaikan sengketa budaya yang masuk juga sebagai bagian dari kebiasaan masyarakat adat di Indonesia yang sering menggunakan pendekatan restoratif dalam menyelesaiakan permasalahan. Disamping itu, penerapan pendekatan restoratif berbasis filsafat Pancasila dalam penyelesaian konflik budaya dapat menjadi alternatif dalam menciptakan harmoni dan kedamaian dalam masyarakat yang beragam, potensi filsafat Pancasila dan pendekatan restoratif dalam penyelesaian konflik budaya serta menawarkan pandangan baru agar tercipta perdamaian dan toleransi dalam masyarakat yang heterogen
Full Text:
PDFReferences
Afrian Fuadi. 2020. Keragaman Dalam Dinamika Sosial Budaya Kompetensi Sosial, Kultural, Perekat Bangsa. Sleman: Deepublish.
Akbar, Hafidh Muhammad, and Fatma Ulfatun Najicha. 2022. “Upaya Memperkuat Jati Diri Bangsa Melalui Pemahaman Wawasan Nusantara Di Era Gempuran Budaya Asing.” Jurnal Kewarganegaraan 6 (1).
Androfo, Gandhy, Muzahid Akbar Hayat, and Khuzaini. 2021. “Komunikasi Antar Budaya Dalam Konflik Antar Suku Serta Penyelesaiannya Pada Suku Dayak Dan Madura Di Kota Banjarmasin.” Uniska.
Annisa, Hannah, and Fatma Ulfatun Najicha. 2021. “Wawasan Nusantara Dalam Memecahkan Konflik Kebudayaan Nasional.” Jurnal Global Citizen: Jurnal Ilmiah Kajian Pendidikan Kewarganegaraan 10 (2): 1–12. http://ejurnal.unisri.ac.id/index.php/glbctz/article/view/....http://ejurnal.unisri.ac.id/index.php/glbctz/article/view/....
Bambang Sugiharto. 2019. Kebudayaan Dan Kondisi Post-Tradisi: Kajian Filosofis Atas Permasalahan Budaya Abad Ke-21. Bandung: PT. Kansius.
Budiono Kusumohamidjojo. 2017. Filsafat Kebudayaan Proses Realisasi Manusia. Edited by Taufan Harimurti. Bandung: Yrama Widya.
Grindulu, Lewis, M Hotibul Islam, and Suheflihusnaini Ashady. 2022. “Penguatan Budaya Hukum Masyarakat Desa Gerung Selatan Guna Mengedepankan Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa.” doi:10.29303/jpmpi.v5i4.2681.
Khoirul Abidin, Amin. 2021. Pengantar Filsafat Kebudayaan. Batang: Akademia.
Pujaastawa, Ida Bagus Gde. 2015. Filsafat Kebudayaan Program Studi Antropologi Fakultas Sastra Dan Budaya Universitas Udayana. Bali: Universitas Udayana.
Risladiba, and Suciyadi Ramdhani. 2021. “Pancasila Dan Multikuluralisme.” The Journal of Social and Economic Education: Jurnal Edueksos X (1).
Rosy, Kadek Oldy, Dewa Gede, Sudika Mangku, Ni Putu, and Rai Yuliartini. 2020. “Peran Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Adat Setra Karang Rupit Di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas 1B.” Ganesha Law Review 2 (2). https://ejournal2.undiksha.ac.id/index.php/GLR.
Rusmin Tumanggor, Kholis Ridho, and Nurrocham. 2017. Ilmu Sosial Dan Budaya Dasar. Jakarta: Kencana.
Wahju Prijo Djatmiko. 2022. Budaya Hukum Dalam Masyarakat Pluralistik. Yogyakarta: Thafa Media.
Yati Nurhayati. 2020. Pengantar Ilmu Hukum. Edited by Ifrani. Bandung: Nusa Media.
DOI: https://doi.org/10.36294/pionir.v10i2.4418
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.