PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI TERHADAP PEKERJA WARGA NEGARA ASING DI INDONESIA
Abstract
Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) (PP 34 Tahun 2021) mengatur tentang tugas dan larangan Pemberi Kerja TKA, permohonan, perpanjangan, dan perubahan Persetujuan RPTKA, pengaturan DKPTKA, penerbitan izin tinggal bagi TKA, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kerja bagi TKA-TKA, pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing, pelaporan, pembinaan, dan pengawasan, serta sanksi administratif atas pelanggaran aturan penggunaan tenaga kerja asing.
Kata Kunci : Penerapan, Sanksi, Administrasi, Pekerja, Asing
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
David Kairupan, Aspek Hukum Penanaman Modal Asing di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013).
Hadari Nawawi, Social Research Methods, (Gajah Mada Press, Yogyakarta, 1985).
Supramono, Gatot, Hukum Orang Asing di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Prosedur Operasional Standar Perizinan Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Peraturan Pemerintah 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
DOI: https://doi.org/10.36294/pionir.v9i1.3416
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.