Negara hukum (rechtsstaat) diintrodusir melalui RR 1854 dan ternyata dilanjutkan dalam UUD 1945 H. tentang kebebasan dan persamaan (vrijheid en gelijkheid) yang semul dalam konsep liberaldemocratische rechtsstaat sifatnya yuridis formal, dalam konsep social rechtsstaat ditafsirkan secara riil dalam kehidupan masyarakat (reele maatschappelijke gelijkheid), bahwa tidak terdapat persamaan mutlak didalam masyarakat antara individu yang satu dengan yang lain. Rule of law merupakan penyelenggaraan negara yang diatur melalui suatu pertauran perundangundangan serta menjunjung tinggi supremasi hukum yang dibangun atas prinsip keadilan. Rule by Law, harus dipertahankan, dan mengambil kelebihan-kelebihan dalam melakukan kontrol sosial kepada masyarakat serta memberikan kepastian kepada masyarakat. Dalam hal menutupi kekurangan Rule by Law, hendaknya setiap Peraturan Perundangan-undangan diberlakukan terdapat asasasas, nilai-nilai yang ada di masyarakat, sehingga Peraturan Perundangundangan tidak hanya digunakan sebagai sebuah alat oleh penguasa, namun juga dapat mewakili keadilan yang ada di dalam masyarakat. Kata Kunci : Konsep Negara, Hukum Rule Of Law, Sistem Ketatanegaraan Indonesia
References
Atmaja, I Dewa Gede, 2013, Filsafat Hukum ,Dimensi Tematis & Historis, Setara Press, Malang. Frank, Jerome,1963, Law and Modern Mind, Achor Books Donbeday & Company Inc, New york, USA, diterjemahkan oleh Astuti,
Rahmani, 2013,Jerome Frank, Hukum & Pemikiran Modern, Cet I, Nuansa Candekia, Bandung. Hadjon, Philiphus M, 2007,Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, sebuah studi tentang Prinsip Prinsipnya,
Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi, Perabadan.
Hayek, Friedrich. 1960. The Constitution of Liberty, University of Chicago Press, Chicago, USA.
Huijbers, Theo, 1982, Filsafat Hukum dalam Lintas Sejarah, Karnius, Yogyakarta
Korkunov, N. M. 1922, General Theory of Law, Second Edition, English Translate By W. G. hastings. The Macmillan Company, New York. Manan,
Bagir dan Magnar, Kuntana, 1997, Beberapa Masalah Hukum tata Usaha Negara Indonesia, Alumni, Bandung
Muhammad, Abdulkadir, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Raz, Joseph, 1979, “The Rule of Law and Its Virtue,†in The Authority of Law , Clarendon Press , Oxford.
Rahadjo, Satjipto, 2009, Hukum dan Prilaku, hidup baik adalah dasar hukum yang baik, Kompas, Jakarta.
Sulistiyono ,Adi, 2007, Negara Hukum: Kekuasaan, Konsep, dan Paradigma Moral, Cetakan I, Lembaga Pengembengan Pendidikan (LPP) dan UPT Penerbitan dan percetakan UNS (UNS PRESS) Universitas Sebelas Maret, Surakarta.
Tamanahan, Brian Z, 2004, On The Rule Of Law, History, Politics, Theory, Cambridge University Press, United.Kingdom.