PENGATURAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU DALAM HUBUNGAN KERJA ANTARA PEKERJA / BURUH DENGAN PENGUSAHA
Abstract
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan perjanjian kerja yang hanya didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu dan tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Selain itu perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
1) Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
2) Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
3) Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
4) Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan aturan organiknya yakni Keputusan Menteri tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : KEP.100/MEN/VI/2004, telah jelas dan tegas menetapkan syarat-syarat dan sanksi hukumnya. Pengawasan pemerintah dalam hal ini seluruh jajaran Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI mulai tingkat pusat sampai dengan Kabupaten/Kota.
Kata Kunci : Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Pekerja/Buruh, Pengusaha
Full Text:
PDFReferences
Hakim, Ridwan, Hukum Perburuhan Aktual, Pradnya Paramitha, Jakarta, 1987.
Soejono, Wiwoho, Perjanjian Perburuhan dan Hubungannya dengan Perburuhan Pancasila, Melpon Putra, Jakarta, 1991.
Wijayanti, Asri, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Supomo, Iman, Pengantar Hukum Perburuhan, Edisi Revisi, Djambatan, Jakarta, 2003.
Suwarto, Hubungan Industrial Dalam Praktek, Cetakan I, Asosiasi Hubungan Industrial Indonesia (AHII) Jakarta, 2005.
Sentosa Sembiring, Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia Tentang Ketenagakerjaan, Nuansa Aulia, Bandung, 2005.
Silaban Gerry dan Salomo Perangin-angin, Hak dan Atau Kewajiban Tenaga Kerja dan Pengusaha/Pengurus yang Ditetapkan Dalam Peraturan Perundangan Keselamatan dan Kesahatan Kerja, USU Press, Medan 2008.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. 100 / Men / VI /2004 Tentang Ketentuan pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu;
DOI: https://doi.org/10.36294/pionir.v2i3.184
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.