PENEGAKAN HUKUM TERHADAP BANGUNAN TANPA IZIN DITINJAU DARI PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN ASAHAN
Abstract
Satpol PP Kabupaten Asahan untuk menegakan perda Kabupaten Asahan yang telah dibuat oleh Bupati Asahan bersama DPRD Kabupaten Asahan membentuk Perda Kabupaten Asahan No. 1 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum untuk dilaksanakan di tengah-tengah masyarakat. Bangunan liar atau bangunan tanpa ijin yang menyalahi aturan dan peraturan harus dilakukan penindakan sesuai dengan prosedur yang ada, seperti memberikan surat peringatan sampai dilakukan pembongkaran bangunan liar tersebut. Namun ketika pengeksekusian bangunan liar tersebut terjadi hambatan yang diterima seperti pihak pemilik bangunan liar yang tidak terima bangunan mereka dibongkar dengan alasan tidak memiliki biaya untuk pindah ketempat lain.Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris (yuridis empiris) adalah jenis penelitian hukum sosiologi dan dapat disebut pula dengan penelitian lapangan, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana Pelaksanaan Satuan Polisi Pamong Praja dalam menegakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2018 terhadap bangunan tanpa izin di wilayah Kabupaten Asahan dan bagaimana hambatan-hambatan yang dihadapi oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Asahan dalam penegakan hukum terhadap masyarakat yang mendirikan bangunan tanpa izin.Pelaksanaan pembongkaran bangunan yang ada di ruang jalan ataupun ruang sungai dan taman serta jalur hijau dilaksanakan oleh Satpol PP dengan mengikuti Standar Operasional Prosedur yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri dengan Kemendagri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja. Standar Operasional Prosedur Satpol PP atau sering masyarakat menyebutnya SOP Satpol PP didalam peraturan tersebut diatas merupakan prosedur yang dilakukan oleh setiap personil Satpol PP untuk melaksanakan tugas penegakan peraturan daerah dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan ketaatan badan hukum ataupun masyarakat serta aparat terhadap semua perda ataupun perkada dan keputusan kepala daerah sehingga masyarakat dapat melaksanakan ataupun memetuhi semua peraturan daerah yang ada di Kabupaten Asahan untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Dilakukannya Standar Operasional Prosedur tentunya memiliki tujuan dimana Satpol PP yang ada diseluruh Indonesia dalam menjalankan tugasnya sebagai contoh pembongkaran gedung atau bangunan yang ada di bahu jalan atau ruang jalan. Seperti untuk mewujudkan kesamaan dalam melaksanakan pekerjaan atas tugas tugas Polisi Pamong Praja didalam nelakukan penegakan peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan keputusan kepala daerah serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Kata Kunci : Bangunan liar, Polisi Pamong Praja
Full Text:
PDFReferences
a. Buku
Amiruddin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada, 2006
HAW, Widjaja, PenyelenggaraanOtonomi di Indonesia, Jakarta:PT. Raja GrafindoPersada, 2005
Marzuki, Metodologi Riset, Yogyakarta:PT. Hanindita Offest, 1983
Sudarto, Metodologi Penelitian Filsafat, Jakarta:Raja Grafindo Persada, 2002
Sunarno, Siswanto,HukumPemerintahanDaerah, Jakarta:Sinar Grafika,2005
Waluyo, Bambang, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta:Sinar Grafika, 2002
Wirjosoegito, Soenobo, Proses & Perencanaan Peraturan Perundangan, Jakarta: Ghalia Indonesia. 2004
b. Perundang-Undangan dan Peraturan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
Peraturan Menteri Dakan Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Asahan
Peraturan Pemerintah Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
c. Internet
https://faseberita.id/berita/satpol-pp-asahan-bongkar-satu-bangunan-liar-di-jalan-imam-bonjol-kisaran
https://faseberita.id/berita/satpol-pp-asahan-bongkar-satu-bangunan-liar-di-jalan-imam-bonjol-kis
DOI: https://doi.org/10.36294/pionir.v7i1.1830
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.