PERAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN TERHADAP PELANGGARAN PERATURAN DAERAH DI KABUPATEN ASAHAN
Abstract
Peraturan daerah dan peraturan kepala daerah harus diawasi dan ditegakan agar program kerja kepala daerah dapat berjalan dengan baik, sebagai contoh peraturan daerah tentang ketertiban umum dimana dilarangnya pedagang kaki lima berjualan ditrotoar jalan, Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penegak hukum peraturan daerah memberikan peringatan kepada pedagang kaki lima dan jika tidak dihiraukan maka diberikan tindakan penggusuran terhadap pedagang kaki lima tersebut.Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris (yuridis empiris) adalah jenis penelitian hukum sosiologi dan dapat disebut pula dengan penelitian lapangan, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan penyidikan yang dilakukan Pejabat Penyidik Negeri Sipil pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Asahan dan bagaimana hambatan yang dihadapi oleh Pejabat Penyidik Negeri Sipil pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Asahan dalam melakukan penyidikan pelanggaran peraturan daerah.Peraturan Daerah Kabupaten Asahan dibuat untuk mengatur kehidupan masyarakat Asahan yang tidak diatur ataupun sebagai aturan kelanjutan dari peraturan pemerintah ataupun perundang-undangan. Jika masyarakat Asahan ada yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan daerah yang berlaku untuk Kabupaten Asahan maka akan ditindak oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Asahan. Adanya dugaan terjadinya tindakan pelanggaran maka akan dilakukan penyelidikan atau penyidikan yang dilakukan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau masyarakat lebih mengenal dengan dengan sebutan PPNS yang berada di instansi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Asahan. Penyidik yang dimaksud diatas melaksanakan kegiatan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang telah dibuat didalam peraturan yang ada di Indoensia. Hal ini juga dijelaskan pada pasal berikutnya yaitu pada Pasal 3 menyatakan kegiatan penyidik pegawai negeri sipil dilakukan dengan berpedoman dari peraturan yang ada di Indonesia Kegiatan yang dilaksanakan oleh penyidik pegawai negeri sipil dalam menegakkan peraturan daerah sehingga terjadi ketertiban umum dan ketentraman di dalam masyarakat. Namun dalam melaksanakan kegiatan penyidikan ada kendala yang dihadapi penyidik diantaranya masalah dana dan jumlah penyidik sedikit.
Kata Kunci : penyidik pegawai negeri sipil
Full Text:
PDFReferences
a. Buku
Ali, Yunasril, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Jakarta:Sinar Grafika, 2007
Amiruddin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada, 2006
Marzuki, Metodologi Riset, Yogyakarta:PT. Hanindita Offest, 1983
Pudyatmoko, Y. Sri, Perizinan Problem dan Upaya Pembenahan, Jakarta:PT. Grasindo, 2009
Sudarto, Metodologi Penelitian Filsafat, Jakarta:Raja Grafindo Persada, 2002
Waluyo, Bambang, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta:Sinar Grafika, 2002
b. Perundang-Undangan dan Peraturan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Asahan
Peraturan Pemerintah Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
DOI: https://doi.org/10.36294/pionir.v7i1.1826
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.