Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia (UPMI)
Abstract
Perkawinan merupakan suatu upacara penyatuan dua insan dalam sebuah ikatan yang diresmikan secara norma agama, adat, hukum, dan sosial. Adanya beragam suku bangsa, agama, budaya serta kelas sosial menimbulkan bervariasinya upacara adat perkawinan. Perkawinan merupakan fase penting dalam kehidupan yang dilalui manusia yang bernilai sakral. Menurut ajaran islam, sebenarnya tahapan upacara perkawinan tidaklah rumit dan memberatkan. Perkawinan dikatakan sah asalkan sesuai dengan syarat-syarat dan rukun- rukunnya. Namun jika mengikut adat akan terlihat sedikit rumit karena banyaknya tahapan-tahapan yang harus dilalui. Namun hal tersebut sah-sah saja karena adat melayu tetap berpegang teguh pada ajaran agama Islam seperti dalam istilah “adat bersendi syarak, syarak bersendi kitabullah” atau “Syarak mengata, adat memakai ” (apa yang diterapkan oleh syarak itulah yang harus digunakan dalam adat). Tahapan-tahapan yang dilalui menurut adat melayu Karimun dibagi menjadi 3 yaitu: prosesi sebelum perkawinan (tahap pra-nikah), prosesi persiapan perkawinan (tahap Pernikahan)dan prosesi setelah perkawinan (tahap sesudah menikah). Adapun urutannya adalah sebagai berikut. Batubara adalah suatu wilayah atau daerah yang posisinya berada di pantai timur Sumatera. Kabupaten Batubara berdekatan oleh Kabupaten Asahan. Meskipun wilayah keduanya berdekatan, Batubara memiliki ciri khas kebudayaan yang berbeda dengan Kabupaten Asahan.
Full Text:
PDFReferences
Alwasih, C., Suryadi,K., Karyono,T. 2009. Etnopedagogi: Landasan Praktek
Pendidikan dan Pendidikan Guru. Bandung; Kiblat Universitas Pendidikan Indonesia.
Ayatrohaedi. 1986. Keperibadian budaya bangsa (Local Genius). Jakarta: Pustaka Jaya. Bridges, Thomas. 1994. The Culture of Citizenship: Inveting Posmodren Civic Culture SUNY Series in Social and Political Thought. New York: State University Of New York.
Budimansyah, D. 2006. Pendidikan nilai moral dalam dimensi pendidikan kewarganegaraan. Bandung: Lab. PKn-FPIPS UPI. Creswell, John.W. 2010. Research design: Pendekatan kualitatif, kuantitatif, dan mixed. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Effendi, T. 2004. Rangkaian Acara Perhelatan Pernikahan. Yogyakarta: Balai Kajian dan Pengembangan Budaya Melayu. Fathoni, A. 2006. Antropologi sosial budaya. Jakarta: PT Rineka Cipta. Geertz, C. 1973.
Suparlan, P. 2003. Bhinneka tunggal ika: keanekaragaman sukubangsa atau kebudayaan. Jurnal Antropologi Indonesia. 72(1), hlm. 29.
Sudrajat, dkk. 2015. Muatan nilai-nilai karakter melalui permainan tradisional di Paud Among Siwi, Panggungharjo, Sewon, Bantul. Jurnal JIPSINDO. 2 (1), hlm. 44-65.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada pasal 32 ayat 1 dan 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Mulyana, R. 2011. Mengartikulasikan pendidikan nilai. Bandung: Alfabeta.
Ranjabar, J. 2008. Perubahan sosial ³7HRUL-teori dan proses perubahan sosial serta teori pembangunan. Bandung: Alfabeta. Soekanto, S. 1990. Sosiologi suatu pengantar. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Soekanto, Soerjono. 2012. Hukum Adat Indonesia. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
Sulasman & Gumilar, S. 2013. Teori-teori kebudayaan dari teori hingga aplikasi. Bandung. CV Pustaka Setia. Suparlan, Parsudi dan Budisantoso, S. 1986. Masyarakat Melayu Riau dan Kebudayaannya. Pekanbaru: Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Riau.
DOI: https://doi.org/10.36294/pionir.v7i3.1377
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.