PENERAPAN HUKUM PERPRES NO. 25 TAHUN 2008 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL (STUDI DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA TANJUNGBALAI)
Abstract
Identitas seseorang merupakan hal yang mutlak dipergunakan dalam kehidupan sehari-hari dan identitas seseorang telah diberikan sejak lahir. Adapun rumusan masalah 1. Bagaimana Pelaksanaan Permohonan Ijin Perubahan Nama Dalam Kutipan Akta Kelahiran? 2. Bagaiaman Hambatan-Hambatan Dalam Perubahan Nama Pada Kutipan Akta Kelahiran? Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Penelitian hukumempiris dilakukan dengan meneliti secara langsung ke lokasi penelitianuntuk melihat secara langsung penerapan peraturan sertamelakukan wawancara kepada petugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungbalai. Kesimpulan didalam penelitian ini yaitu Masyarakat Indonesia dalam mendaftarkan diri untuk dicatat dalam sistem kependudukan di Indonesia harus melakukan beberapa persyaratan yang telah di tulis dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2006 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Dalam Pasal 1 angka 9 Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2006 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipildinyatakan bahwa Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
KataKunci: persyaratan, pendaftaran, penduduk, pencatatan sipil
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Kompilasi Hukum Islam, Editor: Tim Citra Umbara, (Bandung: Citra Umbara, 2011), cet. ke-VI, hal. 264. Selanjutnya disebut Kompilasi Hukum Islam.
B. Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan pecatatan Sipil.
Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Undang-Undang negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
C. Wawancara
Wawancara dengan staf Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tanjungbalai pada tanggal 1 Oktober 2019
Wawancara dengan staf Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tanjungbalai pada tanggal 1 Oktober 2019
Wawancaradengan Bapak Jumadi, masyarakat Kota Tanjungbalai yang hendak mengurus perubahan nama di akta kelahiran anaknya pada tanggal 1 Oktober 2019.
DOI: https://doi.org/10.36294/pionir.v6i2.1246
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.